PALANGKA RAYA – Tindakan tegas pembongkaran bangunan dan lapak di atas drainase, kembali dilakukan. Kali ini SatPol PP Kota bersama tim gabungan TNI, Polri dan Polisi Militer membongkar bangunan di sepanjang Jalan Rajawali hingga Jalan Beliang, Rabu (26/10).
Aparat menantang bagi masyarakat yang tak terima bangunan dibongkar, bisa menggugat pemerintah. Bilamana merasa dirugikan atas tindakan pembongkaran yang dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota Palangka Raya tersebut. Karena tim gabungan hanya sebagai pelaksana tugas.
Selama dua hari pelaksanaan puluhan bangunan dan lapak terpaksa dibongkar paksa menggunakan alat berat. Sempat terjadi protes salah satu pemilik bangunan. Namun petugas tetap membongkar dan meluluhlantakan lapak-lapak para pedagang.
“Silahkan gugat, kalau keberatan dan tidak terima. Karena ini juga perintah wali kota, kita sebagai pelaksana lapangan,” ungkap Plt Kabid Trantib Walter mewakili Kepala Pol PP Kota Baru I Sangkai.
Walter menyampaikan dalam penertiban tidak akan bertindak tanpa memberikan sosialisasi dan teguran peringatan. Walau pun beberapa pedagang atau pemilik bangunan mengaku baru diberikan surat, sehari sebelum pembongkaran.
”Kami bertindak sesuai perintah. Sudah sesuai prosedur jadi tidak ada lagi istilah tak disosialisasikan, makanya silahkan gugat kalau ini salah,” ungkap Walter.
Ditegaskannya penertibkan daerah jalur Jalan Rajawali bagian kiri dan kanan merupakan kelanjutan dari penertiban di lokasi lain. Yakni Pasar Kahayan, Jalan Jawa hingga Jalan Dr Murjani. Kemudian akan berlanjut di Jalan Bukit Keminting. “Pokoknya lokasi telah ditentukan akan dibongkar. Instruksi wali kota kembalikan Kota Cantik,” tegas Walter.
Sementara itu, Lili Rosida mengatakan Wali Kota Palangka Raya tidak memberikan surat secara mendadak dan harus menghormati hak-hak masyarakat dalam pelaksanaan pembongkaran.
“Surat teguran tidak ada. Hanya secara lisan oleh seorang oknum Satpol PP, karena baru kemarin sore. Harusnya wali kota jangan begini, kasihani hak-hak masyarakat,” tegas ASN di Kementerian Agama ini.
Lili menuturkan akibat penertiban dirinya mengalami kerugian hingga puluhan juta dan meminta wali kota untuk mengganti semua kerusakan tersebut.
“Saya minta ganti rugi atas penertiban ini, bangunan menjadi rusak”ucapnya dengan nada emosi.
Pantauan Radar Palangka beberapa anggota Polri dan TNI berjaga-jaga dalam penertiban. Tidak ada amukan dari pedagang. Walau sempat mendapat protes, proses penertiban tetap terus dilakukan. (daq/vin/gus)