PANGKALAN BUN-Pemerintah Kabupaten Kobar akan menerapkan Sistem Informasi dan Pemantauan Kinerja Perkebunan Berkelanjutan (SIPKEBUN). Penggunaan sistem tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Barat, dan Gunung Mas serta Institut Penelitian Inovasi Bumi (INOBU) melakukan peluncuran sistem tersebut pada Rabu, (26/10).
Sistem yang berbasis online ini mengintegrasikan data dan peta semua perkebunan sawit, baik yang dikelola oleh perusahaan mau pun petani swadaya. Melalui SIPKEBUN, pemerintah dapat mengetahui siapa yang menanam, lokasi, dan bagaimana kelapa sawit berkembang. Sistem ini memungkinkan pemerintah memantau semua kebun kelapa sawit dan mengidentifikasi kebun yang menerapkan praktik berkelanjutan mau pun praktik yang melanggar peratura. Misalnya yang membakar lahan dan membuka hutan yang dilindungi.
Pada tahap awal, SIPKEBUN akan menyimpan dan menampilkan data petani swadaya kelapa sawit yang ada di tiga kabupaten itu, termasuk lokasi dan wilayah perkebunan, tingkat produksi, dan kondisi sosio-ekonomi.
Kepala Dinas Perkebunan Kobar Kamaludin menjelaskan, sistem SIPKEBUN ini tidak hanya mempermudah dalam pengawasan, namun penyajian data yang real time menjadi lebih mudah. ”Ini salah satu lompatan teknologi dalam bidang administrasi di lingkup perkebunan. Semoga bisa memberi manfaat lebih kepada pemerintah dan terutama kepada masyarakat Kobar,”ungkapnya.
Sementara itu Bupati Kobar Bambang Purwanto menjelaskan, melalui pemetaan dengan sistem ini Pemkab dapat membantu petani kecil dalam pendaftaran budidaya untuk memperkuat legalitas mereka. “Saat ini Kabupaten Kobar sudah menerbitkan 200 Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) untuk petani swadaya kelapa sawit, dan jumlah ini masih akan terus betambah,” tambahnya.
Sementara itu, dari siaran pers yang diterima Radar Pangkalan Bun, Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian Ir. Bambang MM mengatakan bahwa penerapan SIPKEBUN sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat penerapan e-government untuk seluruh unit pemerintahan.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rawing Rambang menambahkan, SIPKEBUN telah lama menjadi rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sejak pemberlakuan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah No 5/2011 terkait Perkebunan Berkelanjutan.
”SIPKEBUN ini diharapkan bisa menginformasikan kepada kami perkembangan aktual kepatuhan perkebunan pada berbagai peraturan, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari penilaian usaha perkebunan,” pungkasnya. (sla/gus)