PALANGKA RAYA – Produk dan kreasi dari para penggiat serta pelaku usaha yang berada di Kota Palangka Raya sangat rentan dijiplak atau diakui oleh oknum yang ingin mendapatkan keuntungan dari orang lain. Apalagi kreasi pelaku usaha di Kota palangka Raya saat ini sudah banyak masuk ke provinsi lain yang ada di Indonesia. Maka dari itu Wakil Wali (Wawali) Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio menyarankan agar hasil produk dan kreasinya itu didaftarkan ke hak kekayaan intelektual (HKI).
Hal tersebut dilakukan, tak lain bertujuan agar hak cipta yang sudah dibuat oleh para pelaku usaha dan dituangkan dalam sebuah produk. Tidak bisa di akui oleh siapapun selain pelaku usaha atau perusahaan yang membuat dan menciptakanya, baik dalam kemasan maupun dalam suatu bentuk produk makanan sekalipun.
“Produk usaha dari para penggiat ekonomi kreatif terutama yang ada di kota setempat, sejatinya memiliki peluang besar untuk dikembangkan. Hanya saja sangat rawan ditiru apabila tidak mengantongi pengakuan atau terdaftar di HKI yang notabennya menjadi pegangan sebagai hak cipta/hak paten dari sebuah produk usaha,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio, beberapa waktu lalu di Palangka Raya.
Mofit menyarankan, untuk pelaku usaha dan penggiat produk kerajianan tangan serta makanan yang ada di Kota Cantik agar mendaftarkan hak cipta produknya ke HKI. Sebab, apabila ada sebuah perusahaan serta oknum yang tidak berkepentingan mengakui produk atau meniru produk buatan pihaknya. Maka oknum yang melakukan peniruan hak cipta dapat di tuntut secara hukum, bahkan mendapatkan denda atau membayar royalty sesuai kerugian yang dialami oleh pemilik produk sebenarnya.
“Sudah saatnyalah para pengrajin dan pembuat makanan yang ada di kota kita ini segera menghak patenkan hasil karyanya itu. Dengan melindungi produknya dengan memiliki legalitas yang jelas, tentunya perusahaan serta oknum masyarakat hendak berbuat jahat dengan cara meraup keuntungan dari produk yang bukan buatannya itu. Agak sulit dilakukan oleh oknum tersebut, lantaran hal tersebut sudah terdaftar di HKI,” tegas dia.
Lebih lanjujt, pria lulusan doktor tersebut mengaku, bahwa karya serta ide kreatif pelaku usaha di Palangka Raya sungguh sangat inovatif selama ini. Hanya saja masih banyak produk yang belum mengantongi legalitas hak cipta. “Makanya saran saya daftarkan agar produk yang anda sudah patenkan itu tidak di ciplak oleh orang lain,” tukasnya. (rm-78/vin)