PALANGKA RAYA -Peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali berhasil digagalkan oleh Satuan Narkotika Polres setempat dengan barang bukti sembilan paket sabu-sabu. Aparat juga berhasil menangkap dan meringkus pengedar bernama Supiani alias Bujel (36), yang merupakan Oknum pengawai PDAM saat dibekuk di kediamannya Jalan Tumbang Rungan RT 1 RW 1 Pahandut, Minggu (30/10) lalu.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Narkoba AKP Winarko menyebutkan, pelaku merupakan target tangkapan kepolisian. Pelaku menurutnya sudah beberapa bulan menjual dan mengedarkan narkotika. Barang haram itu diambil dari Banjarmasin dengan cara transaksi via telpon dan di pinggir jalan.
"Pelaku incaran lama dan ditangkap dalam penggerebekan. Ada dua orang yang diamankan tapi satunya jadi saksi," ungkapnya, Senin (31/10).
Winarko menerangkan, pelaku teridentifikasi di kediamannya setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Lalu diselidiki dan benar, pelaku ada di tempat hingga dilakukan penggerebekan.
"Kita amankan barbuk sembilan paket sabu sebanyak 0,97 gram, kotak rokok, satu buah senter hijau, hape nokia putih, dan sembilan lembar tissu bungkus paket shabu. Kini pelaku sudah ditahan," terangnya.
Dilanjutkan Winarko, pelaku ini mengaku membeli sabu dari seorang bandar di wilayah Kalsel yang masih dalam penyidikan. Kemudian, sabu itu dipecah dalam beberapa kemasan siap jual. Selebihnya untuk dipakai sendiri.
"Pelaku dapat sabu dari Banjarmasin, dan masih kita kembangkan. Intinya barang yang dibeli, kemudian dipecah-pecah untuk menjadi paketan kecil siap jual. sebagian dipakai saat jaga malam. Saat rumahnya digeledah sabu disimpan dalam senter," bebernya.
Sebagai tindak lanjut, kata Winarko, penindakan dan temuan barang bukti sudah dibawa ke Polres Palangka Raya, guna proses lebih lanjut.
"Proses sidik dan diterapkan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan denda Rp 8 miliar," tegas mantan Kasat Narkoba Polres Kotim ini.
Winarko menambahkan, tindakan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, sebagai upaya kepolisian menjadikan Palangka Raya bebas narkotika. Namun harus dengan dukungan semua pihak dengan sama-sama bertekat memberantas narkotika.
"Apa pun itu, pemberantasan narkoba menjadi hal utama, tapi harus didukung semua pihak. Jadi no narkoba apa pun alasannya," pungkas Winarko. (daq/vin/gus)