PALANGKA RAYA - Direktur Utama PDAM Kota Palangka Raya, Tridoyo membantah SU (36) tersangka narkoba yang diringkus Reserse Narkoba Polres Palangka Raya karyawan PDAM. SU merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng, karena intake (instalasi penyedot air baku) belum diserahkan kepada PDAM.
”Kami menegaskan, bahwa SU yang kemarin ditangkap oleh Resnarkoba Polres karena kasus narkoba, bukan karyawan kami di PDAM. Karena tempat SU bekerja, yakni Intake di Kelurahan Rungan tersebut belum menjadi kewenangan kami,” tegas Dirut PDAM Kota Palangka Raya, Tridoyo, Selasa (2/11).
Intake yang dijaga oleh SU masih menjadi kewenangan Dinas PU Provinsi dibawah bidang pengairan. Dan yang bersangkutan digajih oleh Dinas PU, bukan oleh PDAM.
”SU merupakan kewenangan Dinas PU Provinsi dan yang memberikan gaji kepada yang bersangkutan juga Dinas PU,” tukasnya.
Kendati itu, PDAM tetap akan melakukan tes urine terhadap seluruh karyawannya. Pasalnya, PDAM telah berkomitmen untuk memerangi narkoba.
”Kami selalu wanti-wanti agar teman-teman tidak bermain dengan narkoba. 2015 lalu kita berhentikan karyawan yang terlibat narkoba. Rencananya kita akan melakukan tes urine dan kita sudah sampaikan kepada BNN Kota. Untuk waktu nanti kewenangan pihak BNN Kota,” pungkasnya. (arj/oes)