BUNTOK – Tim advokasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel) yang juga petahana Ir HM Farid Yusran MM – Drs Sukamto (Faris) melaporkan adanya kampanye hitam ke pengawas pemilu (Panwaslu) setempat.
Informasi yang dihimpun Radar Sampit di lapangan menyebutkan bahwa pencemaran nama baik dengan menjelek-jelekan pasangan Faris itu dilakukan oleh oknum dengan akun Facebook bernama Ijul Amim.
Pada statusnya, Ijul Amim diduga menuduh dan memfitnah pasangan Faris sebagai pemuja setan dan Ijul Amim juga menyebutkan apabila masyarakat memilih orang ini sebagai pemimpin Barsel periode 2017-2022, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat Barsel pemuja setan.
Dalam komentar status facebooknya itu juga, Ijul Amim memposting gambar orang sedang melakukan ritual adat dan disela gambar tersebut ada terpampang gambar pasangan Faris nomor urut satu.
"Tuduhan dan fitnahan yang merendahkan hak dan martabat saya tersebut sudah dilaporkan tim advokasi kami ke Panwaslu serta Polres Barsel," ungkap HM Farid Yusran kepada Radar Sampit Minggu (6/11).
Masih dikatakan Farid Yusran, dirinya tidak mungkin selaku pemeluk agama Islam melakukan pemujaan terhadap setan yang dituduhkan itu dan percuma saja dirinya melaksanakan sholat lima waktu kalau melakukan apa yang dituduhkan itu.
"Untuk itu saya tegaskan kepada masyarakat Barsel, apabila ada yang menghembuskan isu miring atau black campign seperti yang dituduhkan tersebut jangan dipercaya sebab hal itu tidak benar," kata Farid Yusran.
Sentara Ketua Panwalu Barsel Nur Chambiyah mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari tim advokasi pasangan Faris nomor urut 1 terkait adanya kampanye hitam yang mencemarkan nama baik.
"Pencemaran nama baik yang menjelek-jelekan pasangan Faris itu diduga dilakukan oleh seorang oknum masyarakat disalah satu grup media sosial Facebook," katanya.
Terkait laporan tim advokasi pasangan Faris tersebut kata dia, akan ditindaklanjuti bersama penegakan hukum terpadu pemilihan umum (Gakumdu) di kepolisian Polres Barsel.
"Laporan tersebut berkenaan dengan Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kita akan melaksanakan gelar perkara apakah memenuhi unsur atau tidaknya,"pungkasnya. (sya*/vin)