PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) punya cara tersendiri membasmi praktik pungli di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Palangka Raya. Tidak perlu membentuk ‘Tim Sapu Bersih Pungutan Liar’ (Saber Pungli), Pihak Pemkot tetap mempercayakan laporan masyarakat dan penyelidikan pihak Ispektorat Kota dalam membasmi prakti yang sudah mencoreng korp Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio, membenarkan dalam hal tersebut. Bahkan sampai saat ini Pemkot sudah lakukan sinergisitas penutupan ruang gerak praktik pungli. Bahkan kata dia, setiap hari maupun setiap saat Inspektorat kerap memanggil oknum ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan laporan yang di dapat dari masyarakat maupun dari pihak pimpinan di SKPD nya masing-masing.
“kita sudah bergerak cepat untuk memberantas pungli ini melalui Ispektorat. Bahkan ketika ada laporan ke saya maupun kepada wali kota serta dari sejumlah pihak, maupun dari masyarakat langsung, kita segera tindaklanjuti,” kata Mofit, kemarin.
Hal itu, sambung Mofit, menunjukan Inspektorat sudah melakukan bagian dari upaya menekan bahkan menghilangkan adanya praktik pungli yang rawan di praktikkan di tiap SKPD. Sedangkan dalam tanggungjawab secara parsial setiap instansi terkait sudah melakukannya kewajibannya. Hanya saja ketika disinggung tentang adanya kerawanan praktik pungli di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Ia mengaku, pihaknya pun tengah melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap dugaan tersebut.
“Untuk melakukan pengontrolan ASN ini kan tidak mudah, dengan jumlah enam ribu orang ASN maka segala kelakuannya pasti ada yang macam-macam saja. Tentu sulit kan untuk dilihat,” akuinya.
Ditambahkan pria yang dulunya berproferi sebagai Dosen di Universitas Palangka Raya itu menambahkan, institusinya baru saja mengantongi Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Nomor 5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktik pungli dalam melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
“Karena itu bagian dari instruksi Presiden untuk membentuk Tim Saber Pungli, yang bertujuan agar pengawasan dapat dilakukan secara ketat di setiap daerah terhadap praktik pungli. Tentu pada saatnya akan ditindaklanjuti demi meningkatkan profesionalisme ASN untuk bekerja lebih baik dan transparan,” imbuhnya. (rm-78/viv)