PALANGKA RAYA – Sudah dua hari ini tim penegak peraturan daerah (Perda) Sampah yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya terus mengawasi 35 titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di wilayah Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) itu. Sejak diberlakukannya mengenai Perda Sampah, kini masyarakat benar-benar diatur dalam membuang sampah. Selain diatur produk hokum daerah tersebut dibuat tak lain guna merubah kultur dan budaya membuang sampah dengan jam seenaknya di tiap TPS.
Sekertaris Komisi B Alfian Batnakanti membenarkan hal tersebut, selain memberikan sangsi kepada masyarakat yang saat ini membuang sampah di luar jadwal yaitu pukul 16.00-04.00 WIB. Oknum masyarakat yang membuang tidak tepat jadwal, dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
“Perda ini dibuat bukanhanya terfokus kepada dendan yang kita berikan kepada oknum masyarakat yang membuang sampah tidak tepat waktu. Ini bertujuan adalah merubah kultur kebiasaan masyarakat membuang sampah di TPS dengan semaunya. Alhasil TPS yang ditumpuki sampah rumah tangga lama-kelamaan mengeluarkan bau dan membuat kotor pemandangan,” kata Alfian, kemarin.
Kendati perlahan-lahan mengubah kebiasaan masyarakat Kota Palangka Raya, pihaknya yakin lama kelamaan masyarakat bakal mengikuti aturan daerah yang dan membuang sampah tepat waktu. Hanya saja pihak dinas terkait harus gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui praturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Perda itu.
“Kita yakin kok, dengan memaksa masyarakat seperti ini. Masyarakat yang bermukim di Kota Palangka Raya ini bakal mematuhinya. Maka dari itu sejumlah petugas dari tim gabungan itu wajib stanby dilokasi, apabila ada menemukan oknum masyarakat yang membuang sampah tidak pada waktunya. Maka sangat jelas bakal ditindak tegas sesuai sanksi yang tercantum dalam perda yang ada,” beber dia.
Dengan adanya perda, lanjut anggota Badan Kehormatan (BK) di DPRD Kota Palangka Raya itu, phaknya yakin upaya Pemkot untuk meraih gelar Adipura bakal terealisasi.
“Yah sudah saatnya masyarakat kita berfikir jangan sampai buang sampah tidak pada waktunya. Ayo bantu pemerintah untuk mendapatkan gelar Adipura atau kota yang bersih, cantik dan indah seperti yang dulu pernah di dapatkan Pemkot setempat di era tahun Wali Kota-nya Bapak Nahson Tawai,” tukas legislator Partai Gerindra itu. (rm-78/vin)