SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 26 November 2016 15:00
ASTAGA!!! Banyak Proyek Tak Kantongi Izin Amdal
DIBONGKAR: Sepanjang Jalan G Obos bangunan yang menutupi permukaan drainase dibongkar Satuan Petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya dalam beberapa hari ini. (FOTO: ADI WIBOWO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pengakuan mengejutkan diungkapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Palangka Raya yang menyatakan banyak proyek pemerintah dan swasta yang terbangun di Kota Palangka Raya tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Kajian Lingkungan di DLHK Kota Palangka Raya, Yusran ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya membahas rencana pembuatan tiga buah drainase utama di beberapa titik. Bahkan dari tiga buah drainase utama yang berukuran besar tersebut, pihak Pemkot akan membebaskan lahan atau ganti rugi milik masyarakat seluas 63,4 hektare.

Dalam forum rapat itu juga, Yusran menegaskan selama ini proyek pemerintah maupun milik swasta yang dikerjakan di wilayah Kota Palangka Raya, sama sekali tidak pernah mengantongi izin Amdalnya. Sebenarnya mega proyek seperti ini seharusnya wajib mengantongi izin Amdal, bahkan sebanarnya proyek seperti itu juga harus di kaji dampak lingkungannya oleh pihak DLHK.

“Selama ini proyek semacam itu sama sekali tidak pernah mengantongi izin, kami pun tidak pernah dilibatkan. Padahal fungsi dinas pihaknya adalah mengkaji sebuah proyek pembangunan milik pemkot atau swasta terhadap bangunan yang dibangun,” kata Yusran, kemarin.

---------- SPLIT TEXT ----------

Dia menegaskan, mengapa harus ada mengantongi izin Amdal apabila sebuah proyek pembangunan apa saja dilakukan. Misalnya seperti pembangunan tiga buah drainase oleh pihak Pemkot, tentunya dikaji kawasan yang bakal dibebaskan itu apakah bagaimana kedalaman gambutnya. Sebab selama ini kita tidak bisa main garap sembarangan, apalagi di kawasan yang bakal dibangun drainase itu kedalaman gambutnya cukup tebal.

“Kalau hal itu tidak dilakukan pengkajian dengan benar-benar, takutnya proyek tersebut menabrak aturan-aturan. Selama ini saja sudah banyak proyek pembangunan yang diduga menabrak aturan, sebab pembangunan proyek tersebut tidak dilakukan kajian Amdalnya padahal ini sangat penting dan dampaknya itu bisa terjadi beberapa tahun kedepan,” sebut dia.

Dengan adanya itu, tim yang tergabung dalam pembangunan tiga buah drainase utama  untuk mengatasi banjir, meminta pihak DLHK segera mengkaji kawasan sebanyak 63,4 hektare bagaimana mana Amdalnya. Kendati dalam melakukan kajian tersebut pihaknya memakan waktu yang cukup lama, DLHK dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pimpinannya dan segera melakukan kajian yang di minta oleh tim. “Nanti kita akan koordinasikan dengan pihak pimpinan, yang jelas kita sampaikan hasil rapat ini,” tukasnya. (rm78/vin)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers