PALANGKA RAYA – Masyarakat Kota Palangka Raya diminta waspada dalam membeli makanan baik di toko maupun di setiap swalayan yang ada di wilayah Kota Palangka Raya. Hal ini terbukti setelah tim gabungan dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya. Alhasil dari swalayan yang di kunjungi pihaknya, ternyata ditemukan puluhan makanan dan minuman (Mamin) yang dijual sudah kedaluwarsa.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, At Prayer meminta kepada masyarakat selalu waspada terhadap mamin yang dijual baik di pasaran maupun di swalayan yang ada di dalam kota. Sebab pihak tim gabungan yang melakukan inspeksi mendadaak (Sidak) menemukan puluhan mamin kedaluwarsa yang masih dijual oleh pihak pedagang dan swalayan. Dengan beredar bebasnya mamin kedaluwarsa, tentunya kesehatan para konsumen juga terancam terkena dampaknya apabila mengkonsumsi mamin yang sudah expired
“Saya juga tidak habis pikir dengan banyaknya temuan makanan dan minuman kedaluwarsayang masih di jual oleh pedagang dan swalayan. Mereka menjual kepada konsumen, hal itu sama saja menyuruh konsumen memakan-makanan yang dapat menganggu kesehatan kita. Maka dari itu berhati-hati kalau sedang berbelanja, sebelum membeli mamin di pasaran cek kode kedaluwarsanya,” kata At Prayer, Selasa (6/12).
Kendati pihak Diskoperindag Kota Palangka Raya, sambung dia, tidak berwenang untuk memberikan tindakan tegas atas temuan mamin kedaluwarsa, seharusnya swalayan atau toko yang berulangkali ditemukan banyak mamin yang sudah habis tanggal konsumsinya itu, mendapat tindakan tegas. Selama ini kuat dugaan lantaran tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait, maka penjual mamin kedaluwarsa jarang menindaklanjuti teguran tersebut.
“Saya yakin kalau mereka diberikan sanksi tindakan tegas, mereka pasti akan selalu mengecek barang dagangan yang mereka jual untuk masyarakat. Selama ini saya duga karena sanksi yang lemah makanya mereka meremehkannya,” bebernya.
Beberapa swalayan yang mendapat teguran lantaran menyajikan mamin yang sudah kedaluwarsa, berjanji akan memusnahkan mamin yang masih terpampang di tokonya itu. Tidak hanya itu penjual juga berjanji bakal melakukan pengecekan setiap bulannya terhadap barang dagangannya yang kemasannya rusak dan kedaluwarsa. (rm78/vin)