SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 07 Desember 2016 15:13
RASAKAN!!! Mengamuk Pakai Mandau, Pria Ini pun Dipenjara
JANGAN DITIRU: Rian saat diperlihatkan bersama barang bukti oleh petugas Polsek Pahandut.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Emosi Rian (23) yang tak bisa dibendung membawanya ke penjara. Warga Jalan Temanggung Tilung itu ditangkap setelah mengamuk menggunakan senjata tajam jenis mandau. Dua orang terluka karena amukan pemuda tersebut, yakni Arifin (30) dan Yordani alias Dani (25).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Temanggung Tilung, Senin (5/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu Rian dalam kondisi mabuk. Tersangka emosi setelah sang istri terjatuh ketika bersenggolan dengan Arifin.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani, Selasa (6/12), mengatakan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan. Sebelum ditangkap petugas, pelaku sempat diamuk massa karena melukai warga sekitar. ”Dua korban luka serius, tapi sudah ditangani,” ujarnya.

Menurut Ani, sebelumnya Rian dan istrinya belanja di swalayan. Saat itu Rian diduga mabuk. Sepulang belanja, di parkiran mereka hendak pulang, kemudian bersenggolan dengan Arifin yang menyebabkan sang istri terjatuh. Rian marah, kemudian Arifin menantang, hingga terjadi perkelahian.

Warga sempat melerai. Rian pun pulang mengantar istrinya. Namun, ternyata dia masih dendam dan kembali dengan membawa mandau ke lokasi. Arifin ternyata masih ada di swalayan itu. Rian pun langsung mengarahkan sajam ke Arifin.

Melihat Arifin diserang, Yordania berusaha mengamankan Rian, tetapi dia sempat dibacok. Tak ingin mendapatkan luka parah lagi, keduanya berusaha kabur. Namun, Rian masih mengejar. Warga pun langsung membantu keduanya dan menangkap Rian serta memukulinya.

”Yordania ikut dibacok, kena lengan kanan. Arifin menderita luka siku kanan. Warga lainnya pun memcoba melumpuhkan pelaku. Kemudian diamankan petugas setelah mendatangi TKP,” ujar Ani.

Ani menuturkan, tersangka dibidik Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman empat tahun penjara. Rian terpaksa harus meninggalkan istrinya yang tengah hamil enam bulan.

”Inilah kalau terpengaruh minuman keras, menyesal dan rugi akhirnya. Padahal, istrinya hamil,” pungkasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers