SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 07 Desember 2016 15:13
RASAKAN!!! Mengamuk Pakai Mandau, Pria Ini pun Dipenjara
JANGAN DITIRU: Rian saat diperlihatkan bersama barang bukti oleh petugas Polsek Pahandut.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Emosi Rian (23) yang tak bisa dibendung membawanya ke penjara. Warga Jalan Temanggung Tilung itu ditangkap setelah mengamuk menggunakan senjata tajam jenis mandau. Dua orang terluka karena amukan pemuda tersebut, yakni Arifin (30) dan Yordani alias Dani (25).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Temanggung Tilung, Senin (5/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu Rian dalam kondisi mabuk. Tersangka emosi setelah sang istri terjatuh ketika bersenggolan dengan Arifin.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani, Selasa (6/12), mengatakan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan. Sebelum ditangkap petugas, pelaku sempat diamuk massa karena melukai warga sekitar. ”Dua korban luka serius, tapi sudah ditangani,” ujarnya.

Menurut Ani, sebelumnya Rian dan istrinya belanja di swalayan. Saat itu Rian diduga mabuk. Sepulang belanja, di parkiran mereka hendak pulang, kemudian bersenggolan dengan Arifin yang menyebabkan sang istri terjatuh. Rian marah, kemudian Arifin menantang, hingga terjadi perkelahian.

Warga sempat melerai. Rian pun pulang mengantar istrinya. Namun, ternyata dia masih dendam dan kembali dengan membawa mandau ke lokasi. Arifin ternyata masih ada di swalayan itu. Rian pun langsung mengarahkan sajam ke Arifin.

Melihat Arifin diserang, Yordania berusaha mengamankan Rian, tetapi dia sempat dibacok. Tak ingin mendapatkan luka parah lagi, keduanya berusaha kabur. Namun, Rian masih mengejar. Warga pun langsung membantu keduanya dan menangkap Rian serta memukulinya.

”Yordania ikut dibacok, kena lengan kanan. Arifin menderita luka siku kanan. Warga lainnya pun memcoba melumpuhkan pelaku. Kemudian diamankan petugas setelah mendatangi TKP,” ujar Ani.

Ani menuturkan, tersangka dibidik Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman empat tahun penjara. Rian terpaksa harus meninggalkan istrinya yang tengah hamil enam bulan.

”Inilah kalau terpengaruh minuman keras, menyesal dan rugi akhirnya. Padahal, istrinya hamil,” pungkasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers