SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 07 Desember 2016 15:13
RASAKAN!!! Mengamuk Pakai Mandau, Pria Ini pun Dipenjara
JANGAN DITIRU: Rian saat diperlihatkan bersama barang bukti oleh petugas Polsek Pahandut.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Emosi Rian (23) yang tak bisa dibendung membawanya ke penjara. Warga Jalan Temanggung Tilung itu ditangkap setelah mengamuk menggunakan senjata tajam jenis mandau. Dua orang terluka karena amukan pemuda tersebut, yakni Arifin (30) dan Yordani alias Dani (25).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Temanggung Tilung, Senin (5/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu Rian dalam kondisi mabuk. Tersangka emosi setelah sang istri terjatuh ketika bersenggolan dengan Arifin.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani, Selasa (6/12), mengatakan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan. Sebelum ditangkap petugas, pelaku sempat diamuk massa karena melukai warga sekitar. ”Dua korban luka serius, tapi sudah ditangani,” ujarnya.

Menurut Ani, sebelumnya Rian dan istrinya belanja di swalayan. Saat itu Rian diduga mabuk. Sepulang belanja, di parkiran mereka hendak pulang, kemudian bersenggolan dengan Arifin yang menyebabkan sang istri terjatuh. Rian marah, kemudian Arifin menantang, hingga terjadi perkelahian.

Warga sempat melerai. Rian pun pulang mengantar istrinya. Namun, ternyata dia masih dendam dan kembali dengan membawa mandau ke lokasi. Arifin ternyata masih ada di swalayan itu. Rian pun langsung mengarahkan sajam ke Arifin.

Melihat Arifin diserang, Yordania berusaha mengamankan Rian, tetapi dia sempat dibacok. Tak ingin mendapatkan luka parah lagi, keduanya berusaha kabur. Namun, Rian masih mengejar. Warga pun langsung membantu keduanya dan menangkap Rian serta memukulinya.

”Yordania ikut dibacok, kena lengan kanan. Arifin menderita luka siku kanan. Warga lainnya pun memcoba melumpuhkan pelaku. Kemudian diamankan petugas setelah mendatangi TKP,” ujar Ani.

Ani menuturkan, tersangka dibidik Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman empat tahun penjara. Rian terpaksa harus meninggalkan istrinya yang tengah hamil enam bulan.

”Inilah kalau terpengaruh minuman keras, menyesal dan rugi akhirnya. Padahal, istrinya hamil,” pungkasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers