PALANGKA RAYA – Petugas gabungan menggelar razia di beberapa lokasi keramaian di Palangka Raya, Sabtu (11/12) malam pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB. Tim yang terdiri dari anggota Polres Palangka Raya, Polisi Militer, Satpol PP, dan Dinas Sosial Palangka Raya itu berhasil menjaring belasan warga.
Petugas menjaring satu waria, satu perkerja seks komersial, dua gelandangan, sembilan anak punk, dan delapan anak pengonsumsi zenith. Lokasi razia tersebar di kawasan Stadion Mantikei, Mahir Mahar, Tjilik Riwut, S Parman, dan di bawah jembatan Kahayan.
Dalam penertiban itu antara petugas dan mereka yang terjaring sempat kejar kejaran. Karena puluhan petugas gabungan sudah mengepung, target razia tidak dapat menghindar. Mereka diangkut ke truk ke Dinas Sosial Kota Palangka Raya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalteng Farid menerangkan, kegiatan dilakukan untuk menertibkan warung remang-remang yang berada di pinggir jalan utama masuk Kota Palangka Raya. Ini sekaligus mencegah penyakit masyarakat.
Razia ini menonjolkan tindakan persuasif sekaligus penyuluhan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran perda. “ Ini giat rutin untuk penegakan perda dan penyuluhan serta pembinaan. Giat akan terus dilakukan agar perda bisa lebih tegak,” ucapnya.
Warga yang terjaring ini akan dibina. Mereka juga wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu lagi. “ Tim gabungan sasaran gepeng, PSK dan berhasil menjaring masyarakat pelanggar. Prosesnya ditindaklanjuti ke pihak terkait dan didata,” pungkasnya.
Salah satu warga terjaring, Ek (38), mengakui diamankan lantaran tidak membawa kartu identitas kependudukan (KTP). “Baru sebulan saya di sini. enggak bawa KTP," ucap wanita kelahiran Mojokerto, Jawa Timur, ini dengan singkat. (daq/yit)