PALANGKA RAYA – Warga yang bermukim di bantaran Sungai Kahayan serta warga lainnya diminta tidak membuang sampah ke sungai. Hal ini dilontarkan anggota DPRD Kota Palangka Raya, Jum'atni lantaran banyaknya sampah yang hanyut serta menumpuk di pinggir kawasan pemukiman warga.
Permasalahan ini tentu menjadi perhatian Anggota Komisi B yang membidangi masalah pembangunan dan perekonomian itu. Dia menyatakan kendati selama ini belum ada aturan yang menyatakan dilarang membuang sampah ke suangai kahayan, namun seharusnya tidak demikian. Sungai bukan untuk membuang sampah.
"Kalau membuang sampah di Sungai Kahayan, selain mengotori sungai air nya juga menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. Kalau tercemar dengan virus sampah yang dibuang, tentu air yang sering dikonsumsi serta mencuci piring dan pakaianmenjadi sumber penyakit bagi mereka," kata Jum'atni, Rabu (21/12) ketika dihubungi melalui via telepon.
Selain menjaga, sambung pria penggemar lagu Rhoma Irama itu, kebersihan sungai juga menjadi tanggungjawab bersama. Selain bersih tandanya sehat, maka apabila kawasan sungai bersih dari sampah yang mengandung sumber penyakit, kesehatan warga pinggiran sungai terganggu.
"Konsumsi air tidak bersih seperti bekas hanyutan sampah, sudah barang tentu menjadikan penyakit bagi yang mengkonsumsi airnya. Kendati sakitnya tidak seketika, melainkan dalam jangka waktu yang panjang," bebernya.
Untuk menyadarkan masyarakat, apakah harus pihaknya kembali menelurkan perda untuk mengatur masalah hal tersebut.
"Jangan sampai kita membuat perda tentang itu, nanti urusannya repot lagi. Selain banyak membutuhkan waktu, tenaga dan pikiran. Berapa dana yang harus di kucurkan pihak Pemkot setempat, hanya untuk mengurus itu," tegas Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya tersebut. (wlh/vin)