SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 23 Desember 2016 11:33
Alat Pengukur Udara Pemberian Menteri Belum Berfungsi
DIGITAL: Alat pengukur udara atau disebut Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pusat tahap uji coba, Kamis (22/12). (ADI WIBOWO/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan bantuan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota, berupa alat ukur udara atau sering disebut Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Namun, alat pengukur udara ini belum bisa beroperasi secara normal layaknya alat ukur yang pernah dimiliki Pemkot. Alat milik Pemkot tak berfungsi karena sudah tua. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Palangka Raya, Rawang membenarkan bahwa pihaknya menerima alat ukur udara tersebut dari pihak Kementerian LHK pusat. Alat tersebut wajib dimiliki oleh Pemkot guna memberikan informasi indeks udara setiap saat kepada masyarakat dengan cara memberikan tanda pada tabel di alat pengukur udara tersebut. 

“Jadi begini alat tersebut sementara ini masih tahap uji coba, belum bisa beroperasi secara normal. Maka dari itu sembari alat tersebut berjalan dengan normal dan bisa mengabarkan perkembangan udara saat ini. Maka harus dilakukan uji coba sembari teknisi mengkonegkan sinyal pada alat yang akan di  setelnya itu,” kata Rawang ketika dibincangi Radar Palangka,  Kamis (22/12). 

Rawang menjelaskan, apabila alat tersebut nantinya bisa beroperasi dengan baik. Maka hasil udara pada Rabu (21/12) dapat diketahui menggunakan alat tersebut pada pukul 17.00 WIB. Sebab, pengukur udara yang berdiri di dekat bundaran besar itu tidak bekerja sendiri, namun dibantu beberapa alat pengumpul data atau station perekam udara pada saat itu yang berada di Kecamatan Jekan Raya. 

“Station atau alat yang berada di Kecamatan Jekan Raya itulah yang mengirimkan data ke papan pengukur udara di bundaran itu. Kemudian itu juga alat tersebut juga mengabarkan data udara Kota Palangka Raya ke pihak Kementrian setiap harinya, karena mereka di sana memantau perkembangannya,” bebernya.

Rawang juga menegaskan,  pihak pemkot tidak bisa melakukan pengadaan alat tersebut dengan menggunakan dana APBD Kota Palangka Raya. Alat tersebut apabila di rupiahkan harganya perunit berjumlah Rp 3 miliar lebih. 

“Kita bersyukur menerima bantuan dari Menteri LHK, sebab kita tidak bisa membelinya, yang ada saja kita tidak mampu untuk memperbaikinya,” pungkas dia. (wlh/vin/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers