PALANGKA RAYA – Setelah lama dinanti, persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD Kalteng keluar juga untuk pembentukan Kotawaringin Utara (Kotara). Eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi menyetujui rencana pemekaran itu dengan menandatangani dokumen kesepakatan bersama di rapat paripurna di DPRD Kalteng, Rabu (28/12).
Ketua Badan Persiapan Pembentukan Pemekaran Kabupaten (BP3K) Kotara, Ansen Tue, menyebutkan ditandatanganinya dokumen persetujuan itu menjadi modal besar untuk maju ke pusat. ”Ini modal besar dan sangat penting bagi BP3K untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya, " kata Ansen Tue kepada Radar Sampit kemarin
Ansen mengapresiasi persetujuan bersama yang dihasilkan dengan mulus itu. Hal tersebut dinilai tidak lepas dari sikap politik Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. ”Soal pemekaran Kotara ini merupakan janji politik saat Pak Gubernur kampanye di Kotim dulu, dan sekarang sikap itu sudah dibuktikan melalui restu beliau bersama DPRD Kalteng," kata pria yang menjabat ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kotim ini.
Dijelaskan Ansen, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan juga DPD RI. Hal ini untuk mempermudah rencana pemekaran.
Wilayah Kotara nantinya mencakup enam kecamatan di wilayah utara Kotim, yaitu Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu, dan Bukit Santuai.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, setelah persetujuan ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kemendagri mengenai masalah percepatan pemekaran.
”Ini kan sudah ada persetujuan, selanjutnya akan kita koordinasikan dengan Kemendagri. Kenapa? Ya ini karena masalah moratorium pemekaran yang dikeluarkan pusat. Nanti akan kita jelaskan, kalau pemekaran ini tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Memang dari sisi ekonomi, kata dia, Kotim secara menyeluruh sudah sangat bagus. Bahkan ketika dimekarkan sekalipun, yang baru lahir seperti Kotara diyakini mampu melaksanakan proses pembangunan. Jadi untuk sisi ekonomi, kabupaten ini tidak perlu dipermasalahkan saat terjadi pemekaran.
”Apakah nanti proses pemekarannya lama atau tidak, ya tergantung moratorium. Tapi setidaknya, kita akan mencoba ‘mendobrak’ agar pemekarannya bisa cepat. Dari provinsi dan kabupaten, kita akan terus berkoordinasi untuk tahapan-tahapan selanjutnya,” katanya lagi.
Sementara itu Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengatakan, segala persyaratan sesuai dengan undang-undang sudah terpenuhi, baik dari jumlah kecamatan dan jumlah penduduk. Bahkan dari kemampuan keuangan dan perekonomian, wilayah yang direncanakan menjadi cakupan Kotara ini melebihi Kotim.
”Jumlah penduduk ada sekitar 117 ribu jiwa. Infrastruktur juga sudah aman, dari Pelantaran menuju Parenggean, kemudian terus ke Tumbang Sangai menuju Tumbang Kalang. Jadi rencana ibu kotanya di Parenggean menuju Mentaya Hulu,” tuturnya.
Disinggung terkait moratorium pemekaran, Jhon menuturkan bahwa pihaknya hanya melakukan persiapan pemekaran sesuai undang-undang. Masalah nanti pemekarannya perlu proses panjang lagi, tentu akan terus dikawal hingga pembentukan Kotara terwujud.
”Badan pekerja akan terus mengawal bersama dengan provinsi. Pastinya kita akan ikut juga melakukan koordinasi dengan Kemendagri,” pungkasnya. (ang/sho/vin/dwi)