PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bakal menindak pedagang kembang api dan terompet yang nekat berjualan di atas trotoar di Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Ahmad Yani. Lapak pedagang yang membandel akan diangkut dan mereka akan diproses dengan tindak pidana ringan.
”Hari ini (kemarin, Red) kami masih beri teguran. Tapi, setelah itu akan diangkut dan tindakan tegas akan diberlakukan bila tetap berjualan di lokasi yang dilarang dan berjualan di atas trotoar," kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai melalui Kabid Trantib Walter, Kamis (29/12).
Walter menuturkan, pedagang akan dipusatkan di kawasan Stadion Senaman Mantikei. Hal itu agar tidak membuat kemacetan dan memberikan rasa nyaman pada masyarakat dalam menggelar perayaan tahun baru.
”Pedagang nanti akan dialihkan ke Jalan Ais Nasution, sekitar Stadion Mantikei. Batas waktunya besok (hari ini, Red), pukul 13.00 WIB. Bila tetap bandel, tindakan tegas akan diambil,” ujarnya.
Menurut Walter, pihaknya bukannya ingin menghalangi pedagang mencari nafkah. Hanya saja, hal itu merupakan tugas dan sudah menjadi aturan bahwa berjualan di lokasi dimaksud memang dilarang, karena mengganggu kenyamanan dan arus lalu lintas.
”Ini perintah hukum dan kegiatan ini untuk masyarakat biar tertib dalam merayakan pergantian tahun baru,” pungkasnya. (daq/ign)