SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 03 Januari 2017 15:55
RUU Larangan Miras Didukung

Penerapan di Lapangan jangan Tebang Pilih

ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah setuju  atas rencana pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras (miras) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. 

Hal itu seperti ditegaskan oleh anggota Komisi A Sriosako yang menilai keberadaan RUU tersebut sangat tepat guna mengatur peredaran minuman beralkohol. Hanya saja dengan catatan, agar nanti dalam pelaksanaannya tidak tebang pilih antara pengusaha kecil dengan pengusahan besar. 

”Kita setuju ada aturan yang mengendalikannya. Kalau benar dilaksanakan maka lakukan penertiban dari hotel-hotel bintang lima terlebih dulu. Jangan hanya nantinya berani di kalangan pengecer atau kios atau warung saja. Tempat-tempat hiburan malam dan hotel besar juga harus ditertibkan,” imbuhnya, baru-baru ini. 

Sriosako mengatakan, bukan rahasia umum lagi di masyarakat,  selama ini hotel-hotel berkelas atau berbintang serta hiburan-hiburan malam kelas atas juga menyediakan minuman beralkohol tinggi, baik golongan A hingga C. Sejumlah wilayah, seperti Kota Palangka Raya dulunya juga ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penjualan minuman beralkohol, dan saat ini perda tersebut sudah dicabut. 

”Dulu perda bertujuan untuk mengatur agar ada pengawasan penjualan dan peredaran pemasukan pajak bagi daerah. Tapi Perda itu sudah dicabut, karena ada banyak pertimbangan, diantaranya sisi negatif dari pada manfaatnya,” paparnya. 

Keberadaan RUU tersebut, lanjutnya, atas dasar pertimbangan dan kajian sisi negatif dari minuman beralkohol. Dan ditegaskannya lagi, pelaksanaan di lapangan tidak boleh tanggung-tanggung, atau tidak boleh hanya berlaku kepada penjual minuman keras kelas pedagang kecil. 

“Kalau disahkan, harus di larang di semua tempat, termasuk di hotel dan tempat hiburan. Tidak ada alasan tetap boleh di sana, termasuk alasan menyangkut bidang pariwisata. Bahkan kepada turis asing pun harus diberlakukan,” imbuh Sriosako. 

Saat disinggung terkait acara adat Dayak seperti acara meminang atau melamar calon menantu, yang selama ini diwarnai kehadiran minuman beralkohol? Politisi Demokrat ini menjelaskan,  sejak dulu dari sisi adat acara meminang calon menantu bagi suku Dayak tidak ada mengharuskan menggunakan minuman beralkohol, buatan pabrik atau minuman bermerek. 

Dalam acara adat Dayak, ujar dia, minuman tradisional yakni baram atau tuak yang digunakan dan bukan jenis minuman beralkohol parbrikan. ”Itukan hanya kebiasaan saja dan tidak untuk mabuk-mabukan, dan untuk prosesi adat saja yakni berupa minuman tradisional, bukan jenis minuman beralkohol buatan pabrik,” terangnya. 

Untuk itu tambahnya,  meski pihaknya setuju dengan keberadaan RUU tersebut, tapi masih ada beberapa pertimbangan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam pelaksanaannya. “Minuman keras musuh nyata, tetapi tidak kelihatan. Seharusnya peredaran dibatasi. Keburukannya lebih banyak dari pada manfaatnya,” pungkas Sriosako. (sho/vin/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers