SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 24 Januari 2017 15:23
Awas Investasi Bodong! Pelaku Sudah Raup Rp 3 Miliar

Empat Warga Kena Tipu

DIAMANKAN : WP saat diperlihatkan oleh Kasat Reskrim AKP Ismanto Yowono setelah diperiksa.(DODI/ RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Pria berinisial WP (40) kini terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Polres Palangka Raya.Warga Jalan Bougenvile, Perumahan Griya Paniki Indah, Kelurahan Paniki Bawah, Manado itu dibekuk atas dugaan melakukan penggelapan. Tak tangung-tanggung WP menggelapkan uang rekan bisnisnya sebanyak Rp 3 miliar. 

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yowono mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya, Jumat (20/1) bersama beberapa barang bukti. Pelaku disangkkan menggelapkan uang berkedok investasi bodong dari empat korban. 

“Korban diiming-iming keuntungan bunga sebesar 6,5 persen. Namun setelah korban menyetorkan uang ternyata tak sesuai perjanjian. Kerugian mencapai Rp 3 miliar. Pelaku ini melarikan diri sejak bulan Desember 2016 lalu,” ucapnya, Senin (23/1). 

Ismanto menerangkan setelah mendapat uang dari para korban berinisial GJ, AN, SD dan AR. Pelaku lalu menginvestasikan ke jasa investasi dengan keuntungan 7 persen. Tetapi ternyata malah merugi dan tidak ada memperoleh untung. Dan akhirnya melarikan diri ke kampung halamannya di Manado. 

“Awal WP menginvestasikan uang pribadinya sebesar 10-20 juta. Ternyata berhasil dapat keuntungan Rp 30 juta. Merasa untung, pelaku lalu mencari modal, nah empat korban inilah yang akhirnya korban,” terangnya. 

Pama Polri ini mengatakan dari WP menggunakan sistemnya buka tutup lubang. Karena melakukan berulang kali dan ternyata gagal hingga akhirnya gagal dan pelaku tak bertanggungjawab hingga melarikan diri. Sampai korban melapor dan ditindak lanjuti serta berhasil menangkap pelaku. 

“Rata-rata mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu. Tetapi kerugian terbesar adalah milik GJ, diakuinya merugi hingga Rp 1,5 miliar. Saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapa. Ancaman empat tahun penjara," pungkas Ismanto. 

WP mengakui perbuatanya dank arena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut maka ia pun kabur dan melarikan diri.Walaupun secara pribadi ingin mengembalikan dana para korban. 

”Saya menyesal dan saya pun tidak menduga terjadi hal semacam ini. Intinya saya siap mempertanggungjawabkan semuanya,” tutupnya. (daq/vin/gus)  

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers