SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 28 Januari 2017 14:25
Peredaran ”Pil Setan” Tak Terkendali, Polisi Desak Buat Perda
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian geram dengan kian maraknya peredaran obat keras daftar G atau ”pil setan dan lem Fox di Kota Palangka Raya. Bahkan, rata-rata penggunanya masih di bawah umur, yakni berstatus pelajar atau mahasiswa. Pemerintah didesak membuat peraturan daerah (perda) untuk menekan peredarannya.

”Kita sudah sering meringkus pelaku pengedar dan bandar obat daftar G, tetapi jerat hukumnya tak maksimal. Jadi, kami mendesak pemerintah melalui DPRD bisa membuat perturan daerah. Isinya sanksi tegas, baik pengguna, penjual, terlebih bandar," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Resnarkoba AKP Gatoot Kisworo, Jumat (17/1).

Gatoot menuturkan, penguatan tindakan hukum dari perda tersebut sangat diperlukan. Terutama dalam pencegahan dan peredaraannya. Apalagi pengguna sebagian besar anak-anak dan orang dewasa dalam usia produktif. Meski sudah ada Undang-Undang Kesehatan, namun di lapangan tetap diperlukan perda.

Menurut Gatoot, dengan perda tersebut, aparat penegak hukum bisa lebih gencar melakukan penindakan dan pemberantasan. Terutama obat daftar G jenis Somadril dan Zenith, serta lem Fox.

”Kita memang punya UU kesehatan, tapi untuk lem Fox dan sejenisnya itu tidak diatur. Nah, adanya perda saya harapkan itu terimplementasi, sehingga tindakan tegas itu bisa diambil," ujarnya.

Gatoot menambahkan, sejauh ini pihaknya melakukan penyidikan terhadap bandar besar atau pengedar dalam skala besar. Namun, aparat kesulitan meringkus pengedar kecil karena barang bukti sedikit, walaupun efek negatif dari peredaraan obat itu sama.

”Penjual kecil kesulitan ditindak secara hukum. Karena itu, kami dorong pemerintah atau legislatif menerbitkan perda berupa pelarangan penggunaan atau menyalahgunakan obat tersebut, hingga ada sanksi pidana dan kurungan badan," ujarnya.

Gatoot mengaku sudah cukup lama merekomendasikan langkah tersebut. Namun, hingga kini belum terealisasi. Padahal, peredaran obat daftar G dan aktivitas ngelem semakin marak.

”Jadi, bila ada perda itu, maka Satpol PP dan instansi terkait bisa bergerak, sehingga bukan hanya kepolisian dan BNN," ujarnya, seraya memberi contohnya Kalsel yang telah menerbitkan perda tersebut. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers