SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 28 Januari 2017 14:25
Peredaran ”Pil Setan” Tak Terkendali, Polisi Desak Buat Perda
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian geram dengan kian maraknya peredaran obat keras daftar G atau ”pil setan dan lem Fox di Kota Palangka Raya. Bahkan, rata-rata penggunanya masih di bawah umur, yakni berstatus pelajar atau mahasiswa. Pemerintah didesak membuat peraturan daerah (perda) untuk menekan peredarannya.

”Kita sudah sering meringkus pelaku pengedar dan bandar obat daftar G, tetapi jerat hukumnya tak maksimal. Jadi, kami mendesak pemerintah melalui DPRD bisa membuat perturan daerah. Isinya sanksi tegas, baik pengguna, penjual, terlebih bandar," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Resnarkoba AKP Gatoot Kisworo, Jumat (17/1).

Gatoot menuturkan, penguatan tindakan hukum dari perda tersebut sangat diperlukan. Terutama dalam pencegahan dan peredaraannya. Apalagi pengguna sebagian besar anak-anak dan orang dewasa dalam usia produktif. Meski sudah ada Undang-Undang Kesehatan, namun di lapangan tetap diperlukan perda.

Menurut Gatoot, dengan perda tersebut, aparat penegak hukum bisa lebih gencar melakukan penindakan dan pemberantasan. Terutama obat daftar G jenis Somadril dan Zenith, serta lem Fox.

”Kita memang punya UU kesehatan, tapi untuk lem Fox dan sejenisnya itu tidak diatur. Nah, adanya perda saya harapkan itu terimplementasi, sehingga tindakan tegas itu bisa diambil," ujarnya.

Gatoot menambahkan, sejauh ini pihaknya melakukan penyidikan terhadap bandar besar atau pengedar dalam skala besar. Namun, aparat kesulitan meringkus pengedar kecil karena barang bukti sedikit, walaupun efek negatif dari peredaraan obat itu sama.

”Penjual kecil kesulitan ditindak secara hukum. Karena itu, kami dorong pemerintah atau legislatif menerbitkan perda berupa pelarangan penggunaan atau menyalahgunakan obat tersebut, hingga ada sanksi pidana dan kurungan badan," ujarnya.

Gatoot mengaku sudah cukup lama merekomendasikan langkah tersebut. Namun, hingga kini belum terealisasi. Padahal, peredaran obat daftar G dan aktivitas ngelem semakin marak.

”Jadi, bila ada perda itu, maka Satpol PP dan instansi terkait bisa bergerak, sehingga bukan hanya kepolisian dan BNN," ujarnya, seraya memberi contohnya Kalsel yang telah menerbitkan perda tersebut. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 07 Januari 2025 12:46

Pemprov Dukung Program Kampung Wisata di Puntun

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyatakan pemerintan…

Selasa, 07 Januari 2025 12:45

Perlu Sinergi Lintas Sektor untuk Perangi Narkoba dan Judol

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 06 Januari 2025 17:53

Inginkan Nyaru Menteng Jadi Objek Wisata Nasional

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, memastikan…

Senin, 06 Januari 2025 17:48

Peningkatan Infrastruktur Dorong Kesejahteraan Masyarakat

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 03 Januari 2025 16:41

Kejar Realisasi Program Pembangunan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 03 Januari 2025 16:39

Sambut Tantangan 2025 dengan Apel Gabungan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Apel Besar…

Jumat, 03 Januari 2025 16:26

Wagub Ingatkan ASN Kerja Profesional dan Disiplin

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Jumat, 03 Januari 2025 16:26

Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 02 Januari 2025 14:18

Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Pengendali…

Kamis, 02 Januari 2025 14:17

Wujudkan Pembangunan di 2025 dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers