PALANGKA RAYA – Jajaran Polsek Rakumpit berhasil mengamankan sekitar 5.000 butir pil setan alias Zenith. Dua pelaku diringkus, yakni Irfan Arifin (20) dan Bahtiar (40). Mereka diamankan saat melintas di depan kantor Polsek Rakumpit, Selasa (8/2).
Dari tangan pelaku, selain menyita ribuan pil setan, polisi juga mengamankan dua tas pelaku untuk membawa obat dan sepeda motor dengan nomor polisi KH 3979 HF. Keduanya dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diduga barang haram itu untuk dijual kepada masyarakat dan penambang ilegal di kawasan pelosok Rakumpit dan Gunung Mas.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Damlias mengatakan, Irfan dan Bahtiar diamankan saat masing-masing membawa 2.500 butir Zenith di dalam tas.
”Mereka merupakan target operasi. Kita menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai aktivikas kedua tersangka,” kata Damlias, Kamis (9/2).
Damlias menuturkan, masing-masing tersangka mengunakan mobil travel dan sepeda motor. Berdasarkan pengakuan mereka, Bahtiar sudah melakukan kegiatan selama 1,5 tahun dengan modal Rp 200 ribu per boks dan dijual Rp 400.000 per boks.
”Keuntungan Rp 200 ribu per boks. Jadi, keuntungan yang didapat Rp 5 juta per 25 boks,” katanya.
Tersangka Arifin, lanjutnya, telah melakukan kegiatan tersebut selama 5 bulan dengan keuntungan yang sama. ”Tersangka setelah diamankan di Polsek Rakumpit, langsung dibawa ke Polres Palangka Raya untuk proses lanjut,” pungkas perwira pertama Polri ini. (daq/ign)