PALANGKA RAYA – Lama tak terdengar dan bertindak menertibkan warga tak ber-KTP (kartu tanda penduduk) dan tanpa ikatan pernikahan dalam satu tempat, secara mendadak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota bersama TNI, Polri, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kota Palangka Raya menggelar razia, Sabtu (18/2) malam.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan lima pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum di tiga hotel berbeda, yakni Hotel Halmahera di Jalan Halmahera, Hotel Melati Serasi di Jalan dr Murjani, dan Hotel Papi Inn di Jalan Christopel Mihing, mereka dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).
Bergerak dari markas Sat Pol PP Kota, tim langsung menuju kawasan Jalan Halmahera, disini petugas mengamankan satu pasangan tanpa ikatan nikah di pintu no 103, yakni wanita berinisial IM (22) dan pria AR (37) diduga keduanya baru saja melakukan persetubuhan dan mengaku sudah bertunangan. Namun karena bukan suami istri, petugas tetap membawa kedua IM dan AR ke kantor. Di hotel ini pula, petugas juga mengamankan pasangan suami istri, lantaran sang suami, berinisial Fe tidak dapat menunjukan KTP.
Usai dari Hotel Halmahera, tim gabungan kembali menemukan pasangan bukan suami istri. Kali ini di salah satu kamar Hotel Melati Serasi, Jalan dr Murjani. Pasangan ini diduga baru saja bersetubuh dan dibawa ke truk. Setalah itu bergerak ke Hotel Putri Sinta dan Hotel Mahkota, mengamankan dua pria tak ber-KTP. Selanjutnya, anggota bergerak ke Hotel Rachman, masih di Jalan dr Murjani. Namun di hotel ini, aman-aman saja. Tidak ditemukan penyewa kamar yang berlainan jenis maupun bermasalah dengan KTP.
Sama halnya ketika petugas memeriksa Hotel Foni dan Restoran di Jalan KS Tubun pada Minggu (19/2) pukul 00.10 WIB. Hanya, di tempat itu petugas sempat menaruh curiga dengan kamar nomor 15. Petugas sempat mengetuk pintu namun tidak kunjung dibuka. Setelah sekitar 10 menit tidak dibuka, ditambah kunci pengganti juga tidak ada, petugas pun meninggalkan hotel untuk menuju titik sasaran selanjutnya.
Usai mengobok-obok kawasan pasar, petuga bergerak ke tempat penginapan Papi Inn di Jalan Christopel Mihing. Disitu petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri dalam satu kamar. Diduga mereka hendak melakukan perbuatan layaknya suami istri. Usai menjalani pemeriksaan kelima pasangan tak resmi itu akhirnya dibawa ke markas Pol PP Kota.
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai melalui Kabid Trantib Walter mengatakan menduga lima pasangan yang ditemukan dalam satu kamar di tiga hotel berbeda pasti akan berbuat hal negatif.
"Lima pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum di tiga hotel berbeda bisa diberi sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkapnya usai kegiatan.
Walter menuturkan, tujuan digelarnya razia tersebut yakni untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
"Giat berkaitan dengan kenakalan remaja. Kemudian masalah miras dan obat-obatan terlarang. Selain itu juga mengecek identitas berupaya KTP," ungkapnya.
Tegas Walter, Jika dari lima pasangan tersebut terbukti ada yang mengkonsumsi obat-obatan terlarang, pihaknya akan menyerahkan ke aparat kepolisian untuk penanganan selanjutnya.
"Kita serahkan ke pihak yang berwajib yang menangani masalah tersebut. Untuk sementara kita bawa ke kantor untuk didata. Kalau berlainan jenis dalam satu kamar, memang mengarahnya ke sana. Kemungkinan besar diduga ya kesana (mesum)," pungkasnya.(daq/vin)