KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menurunkan biaya sewa blok dan kios Pasar Baru Kuala Kurun. Kebijakan itu hanya berlaku untuk kios guna menarik minat penyewa.
”Semula sewa kios Pasar Baru di lantai I sebesar Rp 480 ribu per meter kuadrat per tahun, kita turunkan menjadi Rp 450 ribu. Di lantai II, awalnya disewakan Rp 420 ribu, namun diturunkan menjadi Rp 350 ribu per tahun, dikalikan per meter kuadrat,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Gumas Yulianus Umar, Kamis (23/2).
Penurunan tarif itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gumas bersama pedagang dan pengelola yang dipimpin Bupati Gumas Arton S Dohong.
Menurut dia, penurunan sewa hanya berlaku untuk kios Pasar Baru Kuala Kurun. Lapak untuk pedagang yang berjualan sayur, ikan, dan buah masih tetap dengan biaya sewa Rp 1,2 juta per tahun.
Penurunan biaya sewa tersebut, kata dia, diharapkan dapat memancing minat pedagang untuk menyewa kios di pasar tersebut, sehingga ke depannya pasar menjadi lebih ramai pengunjung.
”Kami melihat selama ini ada yang menyewa, namun tidak ada kegiatan berdagang. Untuk itu, bagi menyewa ke depan akan kita buat semacam klausul di dalam kontrak sewa. Apabila dalam 45 hari tidak ada kegiatan, akan dicabut hak penyewaannya,” ujar mantan Sekwan ini.
Menurutnya, penurunan biaya sewa blok/kios pasar tersebut berlaku untuk tahun 2017, sambil menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup). Kontrak para penyewa akan berakhir Februari.
”Terkait perpanjangan sewa blok/kios, kita tetap menyosialisasikan kepada penyewa untuk memperpanjang kontrak sewanya. Kalau sampai waktu yang ditentukan tidak ada yang berminat, kita persilakan pedagang lain yang berminat menyewa,” ujarnya.
Kios di lantai I Pasar Baru Kuala Kurun berjumlah 32 buah, dengan yang sudah disewa pedagang 28 kios dan tidak disewa sebanyak empat kios. Dari 28 kios yang disewa tersebut, ada 10 kios yang tidak melakukan aktivitas berdagang. Di Lantai II, total ada 23 kios. Sebanyak 16 kios sudah disewa pedagang. (arm/ign)