KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Distranakerkop dan UMKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berencana mengenakan tarif sewa kepada para pedagang buah di Pasar Buah Kuala Kurun, tepatnya di depan SDN 1 Kuala Kurun.
Kepala Distranakerkop dan UMKM Kabupaten Gumas Letus Guntur mengatakan, di pasar tersebut ada delapan pedagang buah dengan lapak semi permanen yang berjualan. Tahun lalu lapak itu digratiskan.
”Kita rencanakan tahun ini akan mengenakan tarif sewa kepada pedagang buah tersebut, dengan biaya sewa sebesar Rp 25.000 per meter kuadrat setiap bulannya,” kata Letus, Jumat (24/2).
Selain itu, lanjut dia, seluruh pedagang di pasar buah tersebut nantinya diminta hanya menjual buah. Pihaknya akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan delapan pedagang tersebut terkait tarif sewa dan ketentuan yang hanya menjual buah.
”Seperti kita lihat sebelumnya, di Pasar Buah Kuala Kurun tersebut, selain menjual buah, juga ada pedagang yang menjual sayur-mayur, sehingga terkadang terjadi persaingan dengan pedagang di Pasar Baru dengan Pasar Buah Kuala Kurun,” tutur Letus.
Dia menambahkan, pedagang buah juga telah diingatkan, apabila Pemkab Gumas memerlukan lokasi tersebut, pedagang harus rela tempatnya dibongkar. ”Nanti akan kita masukan berbagai kesepakatan dalam perjanjian. Sebenarnya mereka ingin tidak dibongkar dan tetap dapat berusaha di Pasar Buah tersebut. Namun, pada prinsipnya mereka memahami,” pungkasnya. (arm/ign)