SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 28 Februari 2017 14:14
GUBRAKKKK!!! OJK Ungkap 8 Investasi Bodong, Ini Daftar Perusahaannya..

Masyarakat Kalteng Diminta Waspada

FOTO: Kepala OJK Kalteng, Dadang Ibnu Windartoko (tengah).(RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng ingatkan masyarakat untuk mewaspadai beberapa investasi ilegal alias bodong, atau  8 kegiatan penghimpunan dana tanpa izin. Perusahaan pun telah dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi. 

Adapun delapan perusahaan tersebut adalah PT Mi One Global Indonesia, PT Crown Indonesia Makmur, Number One Cumminity, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion. 

"Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi. Dan Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi tidak hadir tanpa keterangan yang jelas," tegas Kepala OJK Kalteng, Dadang Ibnu Windartoko, Senin (27/2). 

Tindaklanjut atas pemanggilan tersebut, sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan  Satgas menyertakan kedelapan perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya. Untuk itu, OJK meminta agar masyarakat mewaspadai jika ada yang menawarkan untuk terlibat dalam perusahaan yang telah dihentikan kegiatannya tersebut.

"Kami minta masyarakat waspada terhadap penawaran dan perekrutan sebagai anggota dari perusahaan-perusahaan tersebut. Dan jika perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan, khsususnya di Kalteng segera melapor ke Satgas atau ke OJK Kalteng," tukasnya.

Masyarakat Kalteng diminta untuk hati-hati dalam melakukan investasi dan harus memahami prosedur atau aturan sebelum berinvestasi.

"Pertama dalam memilih investasi harus memastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang. Kemudian memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi. Dan jika masyarakat menemukan investasi yang mencurigkan bisa melaporkan kepada OJK," papar Dadang.

Terkait PT Mi One Global Indonesia yang telah banyak merekrut anggota di Kalteng, OJK dengan tegas menyatakan, perusahaan investasi tersebut harus menghentikan kegiatan jual beli pulsa elektronik dan tidak melakukan perekrutan member lagi di Indonesia termasuk di Provinsi Kalteng.

Memang sudah ada beberapa yang ikut di Kalteng, kita harap mereka melapor ke OJK Kalteng," tandas Dadang. (arj/vin/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers