KUALA KURUN – Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Bandar Udara (UPBU) Kelas III Kuala Kurun Asri Ali meminta masyarakat yang ingin membangun di sekitar areal bandar udara (bandara), agar berkoordinasi dengan pihak Bandara Sangkalemu Kuala Kurun.
”Sebelum membangun gedung atau bangunan yang tinggi di sekitar Bandara Sangkalemu Kuala Kurun, kita minta masyarakat selalu berkoordinasi dengan otoritas bandara,” kata Ali, Selasa (28/2).
Menurutnya, koordinasi perlu dilakukan agar bangunan tidak mengganggu aktivitas penerbangan. Apabila menganggu, akan mengancam keselamatan penumpang pesawat yang mendarat di bandara tersebut.
”Untuk bangunan memang ada kriterianya, tidak sembarangan membangun di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP),” ujarnya.
Mekanismenya, lanjut dia, pemohon harus menyampaikan surat permohonan penerbitan rekomendasi ketinggian bangunan/gedung kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dengan tembusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang ditandatangani pemilik atau yang diberi kuasa dengan melengkapi persyaratan administrasi.
”Kalau ada surat permohonan, kita akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data administrasi, dan membuat berita acara pemeriksaan administrasi. Apabila data kurang lengkap, pemohon harus melengkapi kembali,” tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, apabila sudah lengkap dan benar, pihaknya akan melakukan verifikasi data lapangan dan membuat berita acara verifikasi data lapangan. Pihaknya pun akan melakukan kajian teknis yang hasilnya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
”Ada mekanisme yang harus dilewati jika ingin membangun gedung, sarang walet, tower telekomunikasi, dan lainnya. Ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tandasnya. (arm/ign)