PALANGKA RAYA – Empat warga Palangka Raya yang mengalami gangguan kejiwaan terpaksa diamankan petugas gabungan. Empat orang itu digiring petugas Satpol PP bersama Dinas Sosial Kota di tiga TKP. Pertama di jalan S Parman (bawah jembatan), Jalan Yos Sudarso dan di Jalan K S Tubun, Kamis (2/3) pagi.
Sempat terjadi kejar-kejaran saat meringkus satu penderita gangguan jiwa tersebut. Petugas bahkan dengan susah payah mengejar, walau akhirnya berhasil mengamankan mereka. Tidak ada perlawanan berarti dari mereka.
Direncanakan keempatnya akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei di Kabupaten Pulang Pisau. Untuk dirawat dan disembuhkan hingga mampu diterima oleh masyarakat luas dan berkarya bagi bangsa dan negara.
Pantauan Radar Palangka di lapangan petugas menggunakan dua kendaraan roda empat. Pertama menyusuri Jalan Tjilik Riwut. Lalu menuju di Jalan S Parman. Saat berada di bawah jembatan, satu orang terlihat dan tanpa melawan diamankan.
Lalu, beranjak ke Jalan K S Tubun. Di jalan itu petugas mengamankan lagi satu orang saat sedang berjalan santai. Setelah itu, petugas kembali menyusuri wilayah itu, hingga di Jalan Yos Sudarso. Disitu, kembali melakukan penangkapan satu orang, juga tanpa melawan dan dengan santai digiring masuk dalam mobil.
Tak lama, petugas kembali menyusuri ke Jalan K S Tubun. Nah disaat itu, satu orang terlihat. Pada saat petugas ingin menangkap, ternyata pria berambut panjang, menggunakan baju hitam itu langsung lari terbirit-birit agar tidak tertangkap.
Tak ingin buruan lepas, petugas langsung mengejar hingga masuk ke sebuah gang. Karena kelelahan, salah satu petugas Pol PP bisa meringkus dan langsung dibawa ke dalam mobil untuk diamankan dievakuasi ke RSJ Kalawa Atei.
Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) Dinsos Kota Palangka Raya, Warwoto mengatakan empat penderita gangguan kejiwaan itu langsung diserahkan kepada RSJ Kalawa Atei. Untuk dilakukan penyembuhan atau rehabilitasi. Setelah sembuh dikembalikan ke orang tua atau keluarga dan diharapkan diterima dimasyarakat.
Dia menerangkan kegiatan ini merupakan instruksi Wali Kota Palangka Raya HM Ribas Satia. Pertama agar orgil tidak mengganggu masyarakat lain. Kedua untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga agar bisa disembuhkan dan kembali kepada masyarakat kembali usai sembuh dari RSJ Kalawa Atei.
“Kami menjalankan intruksi pimpinan, wali kota dan wakil. Ini untuk masyarakat dan demi Kota Palangka Raya benar-benar cantik seperti namanya, tanpa ada maaf orang gila berkeliaran disudut-sudut kota,” terang didampingi petugas Pol PP Kota.
Di lokasi sama, Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (RSTS) Dinsos Kota Suparnadi mengatakan akan kembali melakukan kegiatan serupa. Terlebih keberadaan mereka sangat meresahkan masyarakat dan berkeliaran disudut-sudut kota.
“Intinya ingin kota ini benar-benar bersih dan cantik bebas dari gelandangan, pengemis serta orang gila ini. Setelah mereka sembuh kita kembalikan kepada keluarganya. Jujur mereka sangat meresahkan,” terangnya didampingi Akhmad Sibuihi, staf Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial.
Suparnadi menambahkan dari empat warga diamankan, ada satu orang bernama Padli sudah pernah dirawat ke RSJ dan dianggap sudah sembuh. Namun karena kembali menggelandang dikhawatirkan kembali kambuh hingga langkah penindakan dan terpaksa diambil.
”Satu pakai jaket, Padli. Itu sudah sembuh, tapi keluarganya tak menerima hingga dibiarkan menggelandang lagi. Kami khawatir kambuh, makanya diamankan kembali. Intinya ini buat semua dan sesuai program pemerintah,” pungkasnya. (daq/vin)