SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 20 Oktober 2015 22:32
Pejabat Kotim Bisa Jadi Tersangka

menjadi sorotan publik. Jika benar-benar ditelisik, perkara ini bisa saja menyeret pejabat di Kotim menjadi tersangka. Kinerja penegak hukum pun dinilai masih lemah.

Praktisi Hukum di Kalteng, Emelyanie, menilai konflik itu bersumber dari kebijakan petinggi di Kotim yang menerbitkan izin tambang sebanyak 41 buah hanya dalam beberapa bulan sehingga menciptakan karut marut perizinan.

”Ini terungkap dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng yang dilakukan pada bulan Mei 2011,” lalu kata perempuan tersebut. ”Ini menjadi tanda tanya besar, kenapa hanya dalam waktu sesingkat itu menerbitkan izin sebanyak itu,” ungkap Emelyanie.

Menurut pengacara dari Borneo Law Office tersebut, akibat kebijakan itu saat ini Kotim  menjadi kabupaten yang tengah dihadapkan pada konflik agraria tertinggi. Konflik agraria semakin meningkat bukan lagi  antara warga dengan perusahaan, tetapi kemudian berkembang antara perusahaan perkebunan dengan perusahaan pertambangan.

Menurut Emelyanie, pejabat di Kotim bisa dijadikan tersangka bila menerbitkan izin tambang tidak sesuai aturan. Berdasarkan pasal 165 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, pejabat yang menerbitkan izin tambang yang bertentangan dengan aturan diancam dengan pidana dua tahun penjara.

Dalam petikan pasal itu, setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan undang-undang dan menyalahgunakan kewenangannya, diberi sanksi pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Menurut Emelyanie, masalah menerbitkan izin tidak sesuai prosedur ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Tetapi sudah masuk tindak pidana. Dan ini merupakan kewenangan polisi untuk memprosesnya.

Jadi, sekalipun perusahaan sudah memiliki izin eksplorasi dan izin produksi, bukan berarti perusahaan tersebut sudah clear and clean. Persyaratan penerbitan IUP harus diperhatikan. Jika menerbitkan IUP tetapi tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan, maka itu adalah tindak pidana.

”Contoh, salah satu syarat menerbitkan IUP eksplorasi adalah membayar jaminan reklamasi tahap eksplorasi. Demikian juga syarat terbitnya IUP produksi, harus membayar dana jaminan reklamasi untuk lima tahun,” cetusnya

”Kalau menerbitkan IUP produksi tetapi perusahaan tidak membayar dana jaminan reklamasi, berarti sudah ada yang melakukan perbuatan pidana. Akibatnya IUP yang diterbitkanya juga illegal,” tegasnya.

Dikatakannya, siapa yang bertanggung jawab melakukan reklamasi kalau perusahaan tambang tiba-tiba tutup sementara tambang sudah dibuka sedemikian rupa? ”Ini kan sangat merugikan Kotim,” ujarnya.

Menurut Emelyanie, pihaknya sangat mendukung rencana Ketua DPRD Kotim untuk mengundang semua pihak terkait guna mengungkapkan permasalahan terkait aktivitas pertambangan yang saat ini mendapat protes warga dan sorotan publik.

”Kalau bisa seluruh aktivitas pertambangan di Kotim dihentikan dulu sementara sampai ada kejelasan mengenai legalitas mereka,” cetusnya.

Terlebih kalau sudah menimbulkan keresahan masyarakat. Selama ini pihak perusahaan menyatakan izinnya lengkap. Itu harus dibuka ke publik, sejauh mana kelengkapannya, apakah kelengkapannya legal atau abal-abal.

Publik di Kotim saat ini menunggu penegakan hukum yang adil. Selama ini penegak hukum hanya menangkap masyarakat kecil yang dituding melakukan penambangan ilegal. Tetapi perusahaan yang ilegal maupun pejabat yang menerbitkan izin tambang yang ilegal tidak pernah disentuh. (co/dwi)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers