SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 13 Maret 2017 10:58
Akhirnya, Gunung Mas Miliki Pejabat PPNS
DILANTIK: Kasi Bina Usaha Pemasaran Promosi Produk dan Perizinan di Disperindag Kabupaten Gumas Oktora Mimik, saat dilantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Purwanto sebagai pejabat PPNS wilayah kerja Kabupaten Gumas, pekan lalu.(HUMAS PEMKAB FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah memiliki satu orang pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dia adalah Oktora Mimik, wanita yang menjabat Kasi Bina Usaha Pemasaran Promosi Produk dan Perizinan ini.

Oktora baru saja dilantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Purwanto. Ditemui di ruangannya, Oktora mengungkapkan, pengangkatan sebagai pejabat PPNS berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI) Nomor AHU-25.AH.09.01 Tahun 2015.

”Dengan pengangkatan tersebut, Gumas saat ini telah memiliki pejabat PPNS di wilayah kerja kabupaten tersebut,” ucap Oktora saat dibincangi Radar Sampit, Jumat (10/3).

Dia menuturkan, pejabat PPNS bertugas untuk melakukan proses penyidikan terhadap pelanggaran bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Pelanggaran bisa berupa barang-barang beredar yang tidak layak konsumsi, barang kedaluwarsa maupun yang tidak memenuhi standar nasional indonesia (SNI).

”Kita membantu konsumen dalam menangani kasus tentang laporan keluhan masyarakat tentang pangan dan barang-barang beredar yang tidak layak konsumsi,” tuturnya.

Dia mengatakan, dalam proses penanganan kasus keluhan masyarakat tersebut, apabila ada pedagang yang terbukti menjual barang tidak layak konsumsi, pihaknya lebih menekankan pada upaya pembinaan dan pengawasan secara persuasif.

”Apabila ada laporan dari masyarakat, kita pasti akan membantu proses penyidikannya. Kalau terbukti menjual barang dagangan tersebut, maka akan dilakukan pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.

Dia mengimbau setiap konsumen agar lebih teliti membeli barang dagangan. Pastikan setiap produk yang dibeli mencantumkan label SNI pada kemasannya. ”Sikap teliti dari konsumen dalam membeli produk, akan menghindarinya dalam mengonsumsi barang dagangan yang tidak layak konsumsi,” pungkasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers