KUALA KURUN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah memiliki satu orang pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dia adalah Oktora Mimik, wanita yang menjabat Kasi Bina Usaha Pemasaran Promosi Produk dan Perizinan ini.
Oktora baru saja dilantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Purwanto. Ditemui di ruangannya, Oktora mengungkapkan, pengangkatan sebagai pejabat PPNS berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI) Nomor AHU-25.AH.09.01 Tahun 2015.
”Dengan pengangkatan tersebut, Gumas saat ini telah memiliki pejabat PPNS di wilayah kerja kabupaten tersebut,” ucap Oktora saat dibincangi Radar Sampit, Jumat (10/3).
Dia menuturkan, pejabat PPNS bertugas untuk melakukan proses penyidikan terhadap pelanggaran bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Pelanggaran bisa berupa barang-barang beredar yang tidak layak konsumsi, barang kedaluwarsa maupun yang tidak memenuhi standar nasional indonesia (SNI).
”Kita membantu konsumen dalam menangani kasus tentang laporan keluhan masyarakat tentang pangan dan barang-barang beredar yang tidak layak konsumsi,” tuturnya.
Dia mengatakan, dalam proses penanganan kasus keluhan masyarakat tersebut, apabila ada pedagang yang terbukti menjual barang tidak layak konsumsi, pihaknya lebih menekankan pada upaya pembinaan dan pengawasan secara persuasif.
”Apabila ada laporan dari masyarakat, kita pasti akan membantu proses penyidikannya. Kalau terbukti menjual barang dagangan tersebut, maka akan dilakukan pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.
Dia mengimbau setiap konsumen agar lebih teliti membeli barang dagangan. Pastikan setiap produk yang dibeli mencantumkan label SNI pada kemasannya. ”Sikap teliti dari konsumen dalam membeli produk, akan menghindarinya dalam mengonsumsi barang dagangan yang tidak layak konsumsi,” pungkasnya. (arm/ign)