SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 15 Maret 2017 08:27
Kepastian Hukum Tidak Jelas, Dewan Gelar RDP

Terkait Status HGB Kawasan Pertokoan Flamboyan Atas

RDP: DPRD Kota Palangka Raya menggelar RDP dengan pihak terkait mengenai persoalan kepastian kawasan pertokoan di Flamboyan Atas.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ombudsman dan masyarakat. RDP ini menyangkut kepastian hukum mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan pertokoan dan ruko di Flamboyan Atas Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya.

Kegiatan itu dihadiri langsung ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Ketua Komisi B Nenie L Lambung dan anggota DPRD lain. Termasuk Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalteng, Thoeseng Asang di ruang rapat Paripurna DPRD Kota, Selasa (14/3) siang.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menerangkan dalam RDP membahas status kepastian hukum kawasan pertokoan Flamboyan, agar jelas dan pedagang tidak bertanya-tanya.

”RDP ini dilakukan agar bisa dicari solusi. Pedagang disana minta agar perpanjangan HGB 20 tahun, karena ada sebagian toko sudah bersertifikat,” ungkap Sigit.

Politisi partai PDI P ini menegaskan persoalan  tersebut tidak bisa dibiarkan. Harus segera diselesaikan agar semua jelas. Apabila Pemerintah Kota 9Pemkot) Palangka Raya ingin menggunakan kawasan pertokoan itu untuk membangun diharapkan sampaikan kepada pedagang. Baik alasan ataupun hal lain menyangkut kawasan tersebut.

Sigit mengatakan saat ini dewan meminta kepada pemerintah kota melalui instansi terkait, agar segera menginventarisir jumlah pedagang yang memiliki Surat Hak Milik (SHM). Diselidiki  dari mana asal kepemilikan dan kapan diterbitkan, karena jelas lokasi tersebut adalah milik pemkot.

“Jangan sampai status ini sudah diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena tanahnya milik Pemkot. Intinya gini, segera diselesikan jangan berlarut, bila mau dibangun segra lakukan dan jelaskan kepada pedagang,” tegas Sigit.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalteng, Thoeseng Asang menerangkan RDP ini hanya ingin ada kepastian hukum. Karena sementara ini baik Surat Keterangan ataupun peraturan daerah lainya belum jelas, sedangkan retribusi tetap diberlakukan.

“Ada 12 pedagang pemegang sertifikat. Maka itu melalui RDP ini ada tindaklanjut pihak pemkot agar taat asas tentang pelayanan publik, tidak diskriminatif, tidak berlarut-larut dan bekerja profeional. Mungkin pihak pemkot mengudang para pedagang agar masalah ini diselesaikan secara baik.” pungkas Thoeseng. (daq/vin)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers