PALANGKA RAYA – Masih belum definitif jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya. Masih berstatus pelaksana tugas (Plt) dijabat Ir Kandarani, terus disoroti dan dipertanyakan kalangan DPRD Kota Palangka Raya.
Dewan meminta pemerintah untuk segera memilih sekda definitif. Karena jabatan tersebut sudah lebih satu tahun masih dijabat Plt, sehingga tidak optimal dalam melaksanakan kewenangan.
“Kami sudah lama meminta sekda definitif tetapi hingga sekarang belum ada .Informasinya sudah diusulkan namun belum ada tindaklanjut. Padahal DPRD meminta segera ditunjuk (pejabat, Red) untuk jabatan sekda,” ungkap Ketua Komisi A Riduanto kepada Radar Palangka, Rabu (15/3).
Politisi senior PDIP ini menerangkan DPDR sudah berkali-kali menanyakan. Namun berdasarkan informasi saat ini masih di Provinsi dan membantuk tim seleksi.
”Katanya tinggal menunggu tanda tangan gubernur. Sekaligus koordinasi dengan kementerian dalam negeri. Tapi saya katakana ini harus segera dikukuhkan,” tutur Riduanto.
Dia mengungkapkan dengan jabatan pelaksana tugas, kewenangan sekda saat ini menjadi terbatas. Ada keputusan-keputusan strategis tidak dapat diambil karena masih Plt. Walupun memang tidak terlalu banyak terjadi kendala atas realita tersebut.
“Harusnya aturan dilaksanakan dengan penunjukan sekda atau segera melakukan lelang jabatan. Jangan disiasati seperti saat ini sehingga sedikit banyak berpengaruh atas pemerintahan,” ungkap Riduanto.
Dia menambahkan saat ini dirinya tidak mengetahui lagi sejauh mana perkembangan proses lelang jabatan terkait jabatan sekda. Ia pun tidak mengetahui siapa-siapa saja nama-nama yang berpeluang menjadi sekda. ”Sekarang ini mentoknya di gubernur, ini katanya,” terangnya.
Untuk itu, tegas Riduanto, dewan kota berharap ada tindaklanjut atas persoalan sekda kota. Apakah ada penunjukan langsung atau melakukan lelang jabatan yang harus segera dilaksanakan, sehingga roda pemerintahan bisa lebih efektif dan optimal kembali demi mewujudkan pemerintahan yang baik.
”Kami minta segera hal itu dilakukan, siapapun sekdanya asalkan roda pemerintahan lebih bagus DPRD setuju, tentunya harus sesuai aturan dan persyaratan. Salah satu sudah cukup golongan dan memiliki pengalaman dua kali menjadi kepala dinas. Sekali lagi, kami minta ini segera karena sudah lebih satu tahun,” pungkas Riduanto. (daq/vin)