PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada semua perusahaan yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai.
Kepala Disnakertrans Kalteng Hardy Rampay mengatakan, penerapan K3 merupakan hal yang wajib dilakukan setiap perusahaan yang memperkerjakan karyawan. Sebab, perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan, merupakan faktor utama bagi karyawan.
”Khusus masalah kesehatan, setiap karyawan diharapkan sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Demikian pula dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting, karena sewaktu-waktu ketika karyawan sedang sakit, BPJS inilah yang menjadi solusi,” katanya.
Melalui penerapan K3, lanjutnya, diharapkan setiap perusahaan di Kalteng dapat melaksanakan sebaik mungkin. Disnakertrans Kalteng akan terus memantau sekaligus mengawasi K3 oleh setiap perusahaan.
Pengawasan tersebut, lanjutnya, tak hanya untuk memastikan K3 diterapkan atau tidak, melainkan karena masih perlu dilakukan sejumlah peningkatan dalam menjaga K3 di lingkungan kerja, mulai dari sarana prasarana, sampai pada ketaatan pegawai terhadap aturan dalam menjalankan K3.
“Pemerintah tentu tidak akan tinggal diam dengan apa yang sudah dilakukan perusahaan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya,” jelasnya.
Mengenai penerapan K3, lanjutnya, Pemerintah Pusat telah memberikan penghargaan pada sejumlah perusahaan, karena mampu menekan kecelakaan kerja menjadi zero accident. Dia mengapresiasi setiap perusahaan yang taat menerapkan K3 di lingkungan perusahaan masing-masing.
”Ada sejumlah perusahaan yang akan mendapatkan reward dari pemerintah pusat, karena mampu melaksanakan K3 sebaik mungkin. Ini sebauh pencapaian yang luar biasa dan kita sangat mengapresiasinya. Diharapkan, apa yang dicapai ini dapat terus dipertahankan sebaik mungkin dan terus ditingkatkan,” tandasnya. (sho/ign)