SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 07 April 2017 09:16
Waduw! Permasalahan Tanah Bakal Makin Besar
CAMAT HARUS CERMAT: Pj Sekda Kalteng (kiri depan) memberi sambutan saat kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi camat se-Kalteng, beberapa waktu lalu.(YUSHO/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Pj Sekda Kalimantan Tengah, Syahrin Daulay mengatakan, ke depan tantangan permasalahan pertanahan di provinsi ini semakin besar.

Hal tersebut disebabkan semakin besarnya kebutuhan penggunaan lahan pertanahan untuk kepentingan ekonomis.

Oleh karena itu, pihak terkait khususnya camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bagi masyarakat di wilayahnya harus lebih cermat. Sebab pencatatan hak atas tanah merupakan hal yang sangat penting baik bagi perencanaan dan penggunaan, serta bagi kepastian hukum atas tanah.

“Kebutuhan masyarakat terhadap tanah semakin tahun makin besar, dan ini tidak bisa dihindari. Artinya ini memicu pelayanan pendaftaran atas tanah pada masyarakat semakin besar,” katanya, kemarin.

Ia menyebutkan, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap tanah bisa saja membuat masalah apabila tidak disikapi secara serius oleh pemerintah.

Hal ini timbul karena tanah mempunyai fungsi sangat penting, yang membuat masyarakat berusaha untuk memperoleh tanah dengan berbagai cara bahkan dengan menyerobot tanah milik orang lain.

Adanya sengketa di bidang pertanahan dapat menimbulkan konflik-konflik yang berkepanjangan antara warga masyarakat yang bersengketa, sampai kepada ahli warisnya. Bahkan tak jarang sengketa tanah ini dapat menimbulkan korban.

“Oleh karena itu, kebijakan mengenai pertanahan sangat menentukan dalam memelihara stabilitas kehidupan masyarakat kita,” lanjutnya.

Untuk itu lanjutnya, pemasalah tanah ini harus bisa diatasi dari bawah. Camat yang punya tugas mengurus masalah tanah diminta berperan aktif terkait hal ini.

Sebab, jelasnya, pada PP nomor 37 tahun 1998 tentang PPAT, disebutkan bahwa camat bertugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta tanah.

“Camat selaku PPAT harus mampu menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan di dalam melaksanakan tugasnya dalam menerbitkan sebuah akta tanah agar dilakukan secara teliti dan hati-hati, sehingga tidak menimbulkan berbagai sertifikat palsu atau tumpang tindih,” pungkasnya. (sho/fm)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers