PALANGKA RAYA – Kejati Kalteng terus mendalami kasus korupsi dana hibah Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Palangka Raya tahun 2011-2012 dengan kerugiaan sekitar Rp 3 miliar. Kemarin (6/4), penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut.
Penggeledahan dilakukan di rumah seorang dosen Jalan Junjung Buih 7, rumah kontraktor pengawas proyek di Jalan Basir Jahan, dan ruang arsip Rektorat UPR. Puluhan berkas disita petugas, serta laptop, dan satu unit mobil. Tersangka berinisial YI, dosen Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya. Sebelumnya, kasus itu juga menyeret mantan Rektor Unpar Henry Singarasa.
Hibah bersumber dari hibah pemerintahan daerah kota dan provinsi 2010-2013 dengan total dana Rp 42 miliar. YI tidak ditahan karena kooperatif dan kini masih ditangani tim dari kejati bagian pidana khusus.
Ketua tim penggeledahan Zet Tadung Allo mengatakan, tim penyidik melakukan penggeledahan dalam rangka mencari alat bukti untuk memperjelas tindak pidana.
”Kita geledah rumah tersangka YI dan kantor, selaku panitia pengadaan barang dan jasa, juga selaku koordinator pengawas teknis,” katanya.
Allo menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti dokumen, laptop, dan ponsel. Selain itu, mobil yang diduga hasil kejahatan juga ikut disita. ”Jadi, ini bagian dari 20 paket pekerjaan yang terungkap dari persidangan yang melibatkan mantan rektor UPR,” ucapnya.
Allo menuturkan, dalam kasus itu baru ditetapkan satu tersangka dan dimungkinkan ada tersangka lain. ”Ini pengembangan dan setelah ini kami akan lanjutkan penyidikan dan memberkaskan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Lewie A Rahu mengatakan, ruangan yang digeledah merupakan tempat dokumen dan arsip. Pihak UPR akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penyegelan ruangan tersebut.
Pantauan Radar Sampit, sebanyak 10 anggota tim penyidik dari kejati diturunkan. Penggeledahan dikawal ketat enam personel kepolisian bersenjata lengkap. Setelah beberapa jam melakukan penggeledahan, petugas langsung menuju ke kantor kejati.
Saat beberapa awak media mau mengkonfirmasi hal itu, Rektor UPR Ferdinand langsung berlalu dan tidak ada tanggapan. (daq/ign)