SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 08 April 2017 15:14
Nah..Nah.. Dugaan Korupsi di UPR, Tersangkanya Bisa Bertambah
MASIH DIPILAH: Penyidik Kejati Kalteng saat menggeledah kediaman oknum dosen UPR yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Program Studi Pendidikan Dokter (PSDP) Universitas Palangka Raya (UPR), Kamis (6/4) lalu.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Program Studi Pendidikan Dokter (PSDP) Universitas Palangka Raya (UPR) kemungkinan besar bakal bertambah. Kejati Kalteng mendalami kasus itu dan akan memeriksa sejumlah bukti yang disita dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, Kamis (7/4) lalu.

”Saat ini kami masih mendalami dan menelusuri beberapa barang bukti terkait,” kata Ketua Tim Penyidik Kejati Kalteng Zet Tadung Allo kepada Radar Sampit, Jumat (7/4).

Mantan Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksekusi Kejari Pontianak Kalbar ini menuturkan, setelah penggeledahan, penyidik masih memilah-milah barang bukti yang disita.

”Bila tidak terkait, akan dikembalikan dan bila terkait akan kami sita. Kasus ini akan terus dikembangkan dan mencari tersangka lain berdasarkan barang bukti,” kata mantan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sepuluh saksi dari kasus tersebut. Baik pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dalam pelaksaan proyek dan terkait dengan program studi kedokteran UPR, maupun rekanan.

Todung menambahkan,  korupsi itu menyangkut pengerjaan proyek pengurukan gedung perkuliahan kedokteran dan  laboratorium. ”Hibah dari pemerintah provinsi dan daerah. Intinya ini akan terus ditelusuri lagi,” katanya.

Seperti diberitakan, penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut. Penggeledahan dilakukan di rumah seorang dosen Jalan Junjung Buih 7, rumah kontraktor pengawas proyek di Jalan Basir Jahan, dan ruang arsip Rektorat UPR. Puluhan berkas disita petugas, serta laptop, dan satu unit mobil. Tersangka berinisial YI, dosen Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya. Sebelumnya, kasus itu juga menyeret mantan Rektor Unpar Henry Singaraca.

Hibah bersumber dari hibah pemerintahan daerah kota dan provinsi 2010-2013 dengan total dana Rp 42 miliar. YI tidak ditahan karena kooperatif dan kini masih ditangani tim dari kejati bagian pidana khusus. Tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti memperjelas tindak pidana korupsi. (daq/vin/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers