SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 08 April 2017 15:14
Nah..Nah.. Dugaan Korupsi di UPR, Tersangkanya Bisa Bertambah
MASIH DIPILAH: Penyidik Kejati Kalteng saat menggeledah kediaman oknum dosen UPR yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Program Studi Pendidikan Dokter (PSDP) Universitas Palangka Raya (UPR), Kamis (6/4) lalu.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Program Studi Pendidikan Dokter (PSDP) Universitas Palangka Raya (UPR) kemungkinan besar bakal bertambah. Kejati Kalteng mendalami kasus itu dan akan memeriksa sejumlah bukti yang disita dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, Kamis (7/4) lalu.

”Saat ini kami masih mendalami dan menelusuri beberapa barang bukti terkait,” kata Ketua Tim Penyidik Kejati Kalteng Zet Tadung Allo kepada Radar Sampit, Jumat (7/4).

Mantan Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksekusi Kejari Pontianak Kalbar ini menuturkan, setelah penggeledahan, penyidik masih memilah-milah barang bukti yang disita.

”Bila tidak terkait, akan dikembalikan dan bila terkait akan kami sita. Kasus ini akan terus dikembangkan dan mencari tersangka lain berdasarkan barang bukti,” kata mantan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sepuluh saksi dari kasus tersebut. Baik pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dalam pelaksaan proyek dan terkait dengan program studi kedokteran UPR, maupun rekanan.

Todung menambahkan,  korupsi itu menyangkut pengerjaan proyek pengurukan gedung perkuliahan kedokteran dan  laboratorium. ”Hibah dari pemerintah provinsi dan daerah. Intinya ini akan terus ditelusuri lagi,” katanya.

Seperti diberitakan, penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut. Penggeledahan dilakukan di rumah seorang dosen Jalan Junjung Buih 7, rumah kontraktor pengawas proyek di Jalan Basir Jahan, dan ruang arsip Rektorat UPR. Puluhan berkas disita petugas, serta laptop, dan satu unit mobil. Tersangka berinisial YI, dosen Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya. Sebelumnya, kasus itu juga menyeret mantan Rektor Unpar Henry Singaraca.

Hibah bersumber dari hibah pemerintahan daerah kota dan provinsi 2010-2013 dengan total dana Rp 42 miliar. YI tidak ditahan karena kooperatif dan kini masih ditangani tim dari kejati bagian pidana khusus. Tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti memperjelas tindak pidana korupsi. (daq/vin/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers