KUALA KURUN – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing dengan PT MSAL yang beroperasi di wilayah itu dimediasi. Salah satu hasil sengketa yang terjadi sejak 2011 lalu itu, yakni pengukuran ulang lahan yang bermasalah.
Mediasi itu dilakukan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan perwakilan masyarakat Desa Fajar Harapan, pihak perusahaan, dan Pemkab Gumas. ”Ini merupakan pertemuan kesekian kalinya. Total ada 107 warga yang masih tidak puas atas hasil pertemuan sebelumnya. Mereka menganggap ada tumpang tindih terkait luasan lahan milik mereka dengan lahan yang digarap oleh perusahaan PT MSAL,” kata Wakil Bupati Gumas Rony Karlos, Rabu (12/4).
Berdasarkan hasil paparan pemkab, perusahaan, dan masyarakat, kata Rony, disepakati akan dibuatkan tim yang nantinya bertugas untuk melakukan survei dan mengukur ulang lahan itu. Pasalnya, dalam peta yang disampaikan, masih ada beberapa versi yang berbeda antara masyarakat dengan perusahaan.
”Pertemuan kemarin berjalan buntu dan belum ada titik temu. Akan tetapi ada kesepakatan untuk membentuk dua tim. Tim pertama bertugas mengukur kembali lahan itu dan tim kedua akan memverifikasi serta mendata kembali apa yang menjadi hak masyarakat,” terangnya.
Dalam permasalahan ini, kaaata Rony, terjadi saling klaim. Dari pihak perusahaan, mengklaim telah melakukan aktivitas perkebunan berdasarkan hukum yang menurut mereka sudah sesuai, sedangkan masyarakat juga mengakui perusahaan telah menggarap lahan mereka.
”Banyak versi yang berkembang, sehingga nantinya kita akan turun kembali ke lapangan untuk pengukuran ulang. Kita (Pemkab Gumas, Red) siap untuk memfasilitasi,” pungkasnya. (arm/ign)