PALANGKA RAYA – Langkah Gubernur Kalteng melakukan perombakan pejabat struktural dan fungsional kembali berpolemik. Berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kali ini gugatan itu dilakukan oleh Dahlin Banjar Nahor melalui kuasa hukum Gideon Silaen, Kamis (20/4).
Dahlin menyebutkan gugatan itu ditujukan kepada gubernur Kalteng, Sekda Kalteng dan kepala BKD Kalteng. Dia menilai ketiga unsur pimpinan itu telah melakukan mala administrasi karena memindahkan jabatanya dari fungsional ke struktural. Sehingga secara otomatis melanggar aturan tentang mutasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya menilai tergugat melakukan salah administrasi dan bertolak belakang dengan PP nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dalam jabatan. Boleh pindah ke struktural tapi naik promosi, bukan malah turun seperti saat ini,” ungkapnya didampingi kuasa hukum Gideon Silaen.
Dahlim menyebutkan saat ini menjabat kepala bidang Penangan konflik dan kewaspadaan nasional di Kesbangpolinmas Kalteng. Padahal harusnya tetap menjabat pengawasan madya di Inspektorat atau jabatan lain setingkat maupun setara dari jabatan sebelum dimutasi.
“Gugatan ini satu saja permintaan minta dikembalikan kejahatan lama, kalau sekarang ini istilahnya turun grade. Maka itu ini saya gugat dan hari ini sidang persiapan tergugat kepala BKD, Sekda dan gubernur,” tegas pria berkacamata ini.
Dahlim mengaskan pula jabatan sekarang dirinya tidak dilantik dan memang melawan. Karena dalam jabatan ini usia pensiun 58 tahun, padahal dijabatan lama usia pensiun 60 tahun, tentu merugikan dirinya bagi secara pribadi maupun status di ASN.
“Kemarin itu saya tidak ada dilantik dan melawan, karena itu sudah melanggar aturan dan sangat jelas. Ini sudah melecehkan dan tidak menghargai ASN,” tegasnya sambil memperlihatkan dokumen gugatanya di PTUN.
Dahlin mengungkapkan sebelum secara resmi melakukan gugatan. Dirinya sudah berkomunikasi bersama Wakil Gubernur Kalteng, bermohon dalam keluhan ke Pejabat (Pj)Sekretaris Daerah (Sekda) baik menghadap langsung ataupun tertulis secara resmi.Bahkan melayangkan surat ke Gubernur Kalteng tetapi tidak digubris hingga akhirnya mengugat di PTUN.
“Tidak ada tanggapan, terakhir mengugat. Jujur saat ini banyak pejabat yang tidak jelas. Saya hanya ingin kembalikan ke jabatan lama atau setara dengan jabatan saya,” pungkasnya.(daq/vin)