SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 26 April 2017 10:39
DUHHHHH!!! Galian C Berpolemik, Pemkot Bentuk Tim

Tak Bisa Bertindak karena RTRWP Belum Rampung

GELAR RAPAT: Plt Sekda Kandarani saat menggelar rapat untuk membahas rekomendasi izin tambang bukan logam dan batuan, Selasa (25/4) di Peteng Karuhei di Kantor Wali Kota Palangka Raya.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Polemik galian C di Palangka Raya kini terus terjadi ditengah-tengah masyarakat. Menyikapi hal itu Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menggelar rapat untuk membahas rekomendasi izin tambang bukan logam dan batuan, Selasa (25/4) di Peteng Karuhei di Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu Pemkot Palangka Raya hanya bisa membentuk Tim Teknis Sumber Daya Alam (SDA) demi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meminta pengantar. Tim itu terdiri dari instansi terkait, seperti Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan OPD lain.

"Menyikapi polemik ini maka rapat digelar, sampai saat ini tidak ada satu pun SKPD yang dibolehkan mengeluarkan rekomendasi lantaran penetapan RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) kewenangan pemerintah provinsi. Kita hanya bisa membentuk Tim Teknis Sumber Daya Alam,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Palangka Raya, Kandarani.

Kandarani membeberkan alasan kuat serta mendasar adalah belum selesainya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah. "Memang ini polemik, karena belum bisa mengeluarkan rekomendasi karena tidak ada dasar hukumnya, yakni belum tuntasnya RTRWP, " ungkapnya.

Kandarani menegaskan pemkot tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin, itu kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Tapi ada rekomendasi yang harus dijadikan pengantar untuk pengurusan di pemprov.

"Tapi kita selaku instansi juga tidak memiliki dasar hukum untuk ini sehingga sulit. Jadi, perlu digaris bawahi, pemkot tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin, sebab menjadi kewenangan pemprov. Tapi masalahnya lagi persoalan RTRWP yang belum tuntas menjadi masalah," ungkapnya.

Sementara itu dalam bagian yang sama Kepala Bappeda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan pemkot harus berdasarkan tata ruang.

"Penggunaan sumber daya alam pada suatu daerah haruslah mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Untuk wilayah Kota Palangka Raya, izin ini hanya dapat dikeluarkan oleh gubernur sementara wali kota hanya bertugas memberikan rekomendasi," ungkapnya.

Hera menyebutkan masalahnya, rekomendasi yang bisa diberikan oleh Wali Kota Palangka Raya saat ini terhambat lantaran belum rampungnya RTRW Provinsi, terlebih RTRW Kota.

"Rekomendasi dikeluarkan bupati/wali Kota atas dasar tata ruang, maka bila mengacu ketentuan apabila bupati/wali kota belum memberikan rekomendasi hingga 15 hari, maka bisa meminta tanda terima dan diproses di provinsi. Jadi semoga kedepan hal ini bisa diatasi," pungkasnya. (daq/vin)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers