PALANGKA RAYA – Kepala Inspektorat Kalteng Sayidina Aliansyah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dan alat musik ada di Disbudpar Kalteng dengan kerugian negara Rp 642 juta. Sidang kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Disbudpar Kalteng itu digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (4/5).
Sayidina diduga merugikan negara sebesar Rp 642 juta dari nilai tender sebesar Rp 1,25 miliar. Penyalahgunaan tersebut terjadi di tahun 2012 lalu saat Sayidina menjabat kepala dinas.
Dipimpin majelis Hakim Ketua Parlas Nababan didampingi dua hakim lainnya Anuar Sakti Siregar dan Rajali, Sayidina datang tanpa didampingi penasihat hukum. Dalam dakwaan yang dibacakan Ketua Tim JPU dari Kejati Kalteng Herwin menyebutkan, Sayidina disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 seperti diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
”Ini sidang perdana perkara dugaan mark-up pengadaan pakaian dan alat musik adat. Terdakwa Sayidina Aliansyah, pembacaan dakwaan. Nanti akan dilanjutkan dan digelar Senin (8/5). Kerugian negara dalam kasus ini Rp 642 juta lebih,” katanya.
Herwin menuturkan, dalam sidang perdana itu hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mencari penasihat hukum, karena itu merupakan perintah undang-undang.
”Tadinya terdakwa mau menghadapi sendiri, tetapi saran hakim cari PH, sehingga ditunda Senin lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Sayidina menegaskan, dia ingin menghadapi sendiri kasus itu tanpa penasihat hukum. Langkah itu dia ambil agar bisa lebih menyampaikan apa yang dilakukan dan dirasakannya dalam kasus ini.
”Tadi saya mau menghadapi sendiri saja dan tidak menggunakan penasihat hukum, tapi kata Pak Hakim Ketua, berdasarkan amanat UU harus didampingi penasihat hukum. Makanya nanti saya akan cari dulu. Jujur langkah itu biar apa yang saya alami bisa secara gamblang saya terangkan di hadapan persidangan,” katanya.
Pengusuran kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dan alat musik di Disbudpar Kalteng itu sudah berjalan setahun lebih sejak dimulai Mei 2013 lalu. Anggarannya sebesar Rp 1,250 miliar pada 2012. Setelah diaudit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 642 juta.
Kejaksaan beberapa waktu lalu dalam kasus ini sempat mengeluarkan pernyataan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 200 juta – Rp 300 juta. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. (daq/ign)