PALANGKA RAYA – Pj Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng), Syahrin Daulay mengharapkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) gencar melakukan kegiatan advokasi terhadap nilai-nilai persaingan usaha yang sehat berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Ya, itu berguna agar persaingan usaha yang dilakukan tidak menabrak aturan. Sekalipun itu sebuat persaingan, tetap tidak boleh ada kesalahan,” katanya saat kegiatan sosialisasi daftar periksa kebijakan persaingan usaha, Senin (8/5).
Terkait persaingan usaha tersebut, dirinya berpendapat semua pengambil kebijakan di Kalteng punya kewajiban menyusun strategi dan bahkan mengevaluasi kebijakan sebelumnya agar selaras dengan peraturan UU nomor 5 tahun 1999.
“Saya berharap semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang bersangkutan bisa membuat langkah. Ini penting, karena persaingan usaha lingkupnya luas, salah satunya agar pola perekonomian di Kalteng berkembang,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPPU, Munrokhim Misaman menyebutkan, persaingan dalam dunia usaha merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Hanya saja, ada kebijakan yang tidak boleh dilanggar supaya persaingan usaha yang dilakukan tetap sehat.
Berdasar data yang dimiliki pihaknya, di Kalteng sendiri banyak pelanggaran tender proyek yang terjadi. Pelanggaran itu terjadi karena adanya keterlibatan orang dalam untuk memenangkan proyek bagi pihak tertentu alias tanpa adanya persaingan yang sehat.
“Sudah banyak yang ditindak akibat masalah semacam ini. Baik, yang sifatnya denda sampai di-blacklist. Nah, yang seperti ini sekian tahun tidak boleh ikut tender. Ini hanya sebagiannya, dan untuk persaingan yang lain jangan seperti itu,” bebernya. (sho/fm)