PALANGKA RAYA - Tujuh nyawa melayang dan 2.041 pengendara ditilang. Ini sesuai hasil rekapan Bin Opsnal Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng terkait jumlah kematian dan tilangan selama operasi.
data sepekan Operasi Patuh Telabang 2017 di seluruh Kalimantan Tengah (Kalteng). Dengan lakalantas tertinggi di Palangka Raya dan Kotawaringin Timur (Kotim).
“Ada, tujuh meninggal dunia, ada 2.041 tilangan. Penjelasan dibandingkan pada periode sama di 2016 terjadi penurunan, tahun lalu ada 3.228 ditilang. Ada peningkatan kematian dibanding tahun lalu pada kasus lakalantas (kecelakaan lalu lintas),” ungkap Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol M Taslim Chairuddin melalui Kabag Bin Opsnal AKBP Andhika Wiratama, Senin (15/5).
Andhika, mengatakan jumlah tahun 2016 lalu hanya ada dua pengendara meninggal dunia. Sedangkan tahun ini sudah tercatat tujuh korban. Dengan faktor kelalaian manusia atau human error, bukan karena faktor alam maupun fasilitas jalan.
“Pengendara mendahului berbelok pindah jalur tidak memberikan tanda. Melanggar batas kecepatan dan berkendara mengantuk. Jadi kebanyakan memang kelalain pengendara padahal bila bijak dalam berlalu lintas, saya yakin bisa ditekan angka kematian di jalan raya,” tuturnya.
Pamen Polri ini membeberkan juga dalam sepekan ini pula, tercatat korban luka berat tujuh orang dan luka ringan tercatat 16 orang. Sedangkan pada tahun 2016 lalu, enam luka berat dan 19 luka ringan.
”Semoga tidak bertambah lagi karena kerugian materil akibat kejadian di 2017 sebesar Rp125,45 juta sedangkan di tahun 2016 hanya Rp52,5 juta, ini sudah sangat besar,” ungkap Andhika.
Berbicara penilangan, lanjut Andhika, tercatat 2.041 pengendara ditilang adalah hasil menggunakan hunting system. Artinya petugas melakukan pemantauan dan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Dengan dominasi pelanggaran tidak menggunakan helm dan dilakukan oleh pengendara roda dua.
Andhika menambahkan penilangan itu digelar karena pengendara berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Diantara melawan arus, menerobos alat pengatur isyarat lampu dan batas kecepatan. Termasuk berkendara tidak sesuai keselamatan berlalu lintas yakni berbonceng tiga.
“Jadi kami lebih mengedepankan tindakan hukum, tetapi tetap ada pula memberikan teguran. Kepolisian tetap berharap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas karena ini demi keselamatan bersama. Semoga kedepan warga semakin bijak dalam berkendara hingga angka kematian tak lagi tinggi,” pungkas Andhika. (daq/vin/gus)