SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 14 Juni 2017 10:42
Tingkatkan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Lahan, Ini Upaya Pemkab Gumas
ORIENTASI: Asisten I Setda Gumas saat membuka orientasi penyelesaian permasalahan sengketa tanah, Selasa (13/6) di aula Hotel Lising.(PROTOKOL FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Pemkab Gumas melaksanakan orientasi penyelesaian permasalahan sengketa tanah untuk Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Miri Manasa dan Damang Batu. Ini dilakukan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman yang komprehensif bagi para pemangku kepentingan.

”Dengan orientasi ini, kita ingin para pemangku kepentingan, baik itu camat, lurah/kepala desa (kades), damang dan mantir yang nantinya akan bergelut dengan permasalahan sengketa tanah, dapat memberikan putusan penyelesaian sengketa tanah yang berkeadilan dan sesuai kondisi lapangan,” kata Asisten I Setda Gumas Ambo Jabar, Selasa (13/6).

Sejauh ini, lanjut dia, telah dibuat Surat Edaran Bupati agar dalam penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan, dapat dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Hal ini menyikapi banyaknya permintaan pembebasan untuk kepentingan investasi di bidang perkebunan dan pertambangan, yang berujung pada sengketa lahan.

”Untuk tim yang telah dibentuk pada tingkat kelurahan/desa dan kecamatan, harus mampu menyelesaikan permasalahan sengketa tanah melalui upaya pemberian solusi penyelesaian dengan pemahaman dan penyamaan persepsi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dia berharap dalam penyelesaian sengketa tanah ini, pemangku kepentingan memiliki wawasan luas dengan memperhatikan adat dan budaya, sehingga kebijakan yang diambil dapat diterima masing-masing pihak.

”Jika segala upaya yang sudah dilakukan tidak dapat diterima, kami mempersilakan untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Gumas Murie menambahkan, orientasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan, serta kesadaran hukum pelaku penyelesaian sengketa tanah, baik camat, lurah/kades, damang, dan mantir adat.

”Dengan orientasi ini, kita ingin pelaku penyelesaian sengketa tanah, lebih memahami penyelesaian permasalahan sengketa tanah di luar pengadilan serta meningkatkan pemahaman dan pengertian tentang kebijakan pemerintah dalam penyelesaian sengketa tanah,” tandasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers