PALANGKA RAYA – Menggunakan kopiah dan baju koko, Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia bersama Wakil Wali Kota Mofit Saptono Subagio, Kapolres AKBP Lili Warli, Kabag Ops Kompol Agus hingga Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani serta jajaran pemerintah kota (Pemkot) masuk Tempat Hiburan Malam (THM) pada malam bulan Ramadan.
Tapi bukan untuk bersenang-senang di THM tersebut. Sabtu (17/6) malam, mereka melakukan pemeriksaan mendadak (Sidak) di beberapa THM. Diantara kafe Delavan, Karaoke Platinum, Luna dan Vino, lokasi biliar My Poll hingga karaoke Happy Puppy di Jalan Tjilik Riwut.
Dari kegiatan itu tiga pengunjung berhasil diamankan karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Tim gabungan juga tidak menemukan pelanggaran dan penjualan minuman beralkohol. Tidak ada protes berarti dalam kegiatan tersebut. Sampai Minggu (18/6) sekitar pukul 02.00 WIB tim membubarkan diri.
Riban Satia mengatakan akan mencabut izin THM bilamana terbukti melakukan pelanggaran. Baik itu berupa transaksi prostitusi, peredaran gelap narkotika dan obat terlarang, minuman keras (Miras) ilegal termasuk para wanita pemandu lagu.
“Kita masuk THM untuk memastikan pelaksanaan aturan buka dan tutup THm di bulan Ramadan. Saya sangat menekankan bahwa THM harus bebas obat-obatan terlarang, minuman keras ilegal dan prostitusi terselubung atau adanya wanita panggilan atau perempuan-perempuan pemandu lagu,” ungkapnya didampingi kepala SKPD terkait.
Riban menerangkan dalam kegiatan ini sementara waktu seluruh THM mentaati aturan. Sehingga terjalin kerjasama baik dalam menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
“Giat ini merupakan tindak lanjut dari edaran terkait jam buka dan tutup THM di Palangka Raya. Dalam giat ini sudah melaksanakan dan mentaati aturan itu, hingga kerjasama terjalin dengan baik, bila ditemukan kesalahan maka izin THM bisa dicabut dan mengoreksi perizinan tersebut bilamana ada pelanggaran,” tegas Riban.
Dia menegaskan giat pemeriksaan ini bukan hanya digelar satu kali melainkan secara berkelanjutan dan konsisten. Sedangkan bagi pengunjung diamankan akan dilakukan pendalaman dari instansi terkait.
“Nanti akan ada pendalaman, sejauh ini belum ada komplain dari masyarakat terkait aktivitas buka dan tutup THM dalam bulan Ramadan. Kalau ada yang menjual miras di karaoke atau THM maka akan ada sanksi dan perizinan akan dievaluasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan kegiatan ini bukan baru kali dan dari awal ramadan sudah dilakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan.
“Ini giat ada tim gabungan dan ini berkenisambungan. Malam ini adalah pengecekan apakah pihak THM menaati atau belum terhadap peraturan yang ada,” pungkasnya.
Pantauan Radar Palangka, tim bergerak dari rumah jabatan Wali Kota Palangka Raya laluke Kafe Delavan di Jalan Yos Sudarso. Lanjut Karaoke Platinum di Jalan Cristopel mihing. Lalu ke Luna dan Vino, My Poll di jalan Imam Bonjol hingga terakhir ke Happy Puppy di Jalan Tjilik Riwut. (daq/vin/gus)