KUALA KURUN – Sebelum penyusunan rancangan program pemerintah desa yang akan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terlebih dahulu harus ada pembekalan tentang tata cara penyusunannya. Pembekalan bisa dilakukan Pemkab Gunung Mas (Gumas).
”Pembekalan ini sangat penting, agar pemerintah desa tidak salah dalam menyusun rancangan program desa mereka,” kata anggota DPRD Gumas Evandi selaku juru bicara (jubir) daerah pemilihan (dapil) III, Rabu (4/10).
Saat ini, kata dia, anggaran yang dialokasikan untuk setiap pemerintah desa di daerah ini sangat besar, baik yang berasal dari APBN maupun APBD Gumas. ”Pembekalan penting dilakukan, agar penggunaan anggaran tersebut tidak terjadi masalah di kemudian hari. Tentunya semua program yang dirancang akan bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat desa,” katanya.
Bahkan, lanjut politisi Nasional Demokrat (NasDem) ini, jika memungkinkan secara aturan perundang-undangan, Pemkab Gumas diharapkan dapat memfasilitasi pemerintah desa untuk melakukan kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian.
”Kerja sama yang kami maksud adalah sebagai upaya dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tersebut,” tegasnya.
Selama pelaksanaan reses tersebut, lanjutnya, anggota DPRD Gumas dari dapil III mengunjungi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Miri Manasa, dan Damang Batu. Mereka adalah Evandi, Elvi Esi, H Rahmansyah, Polie L Mihing, Untung Jaya Bangas, Guel G Embang, Helfrit Tiong, dan sebagai pimpinan rombongan Ketua DPRD Kabupaten Gumas H Gumer. (arm/ign)