PALANGKA RAYA – Machdiansyah (32) kini tak lagi mampu berkutik. Warga Jalan Temanggung Tilung ini tertangkap tangan saat bertransaksi narkotika. Pekerja bengkel itu diamankan bersama barang bukti sabu dan bong. Diketahui tersangka merupakan pengguna barang haram itu dan sudah lama menjadi incaran target kepolisian.
Kini Machdiansyah sudah meringkuk dalam sel tahanan. Dia pun terancam hukuman lima tahun kurungan badan. Dari pengakuan pelaku, narkoba digunakan sebagai obat kuat untuk berkerja di bengkel dan sudah lebih satu tahun menjadi pengguna aktif barang haram tersebut.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kapolsek Pahandut AKP Rony Wijaya, Rabu (12/7) mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (9/7) lalu, namun demi pengembangan baru dipublikasikan. Pelaku diamankan bersama barang bukti di sebuah kamar barak di Jalan Aries dan barbuk diamankan di dalam jok motor pelaku.
Rony mengatakan tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada info mencurigakan terkait pelaku di sebuah kamar barak di tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama kemudian langsung diintai dan dilakukan penangkapan hingga dikembangkan.
Ia menuturkan awalnya pelaku tidak mengaku setelah diinterogasi dan diminta buka jok motor di dapati barang narkotika yang di duga shabu. Selain itu, amankan pula satu buah Pipet kaca yang berisi serbuk Kristal, satu buah klip kecil, dua buah sedotan warna putih. “Dari hasil pemeriksaan urin dinyatakan positif,” tutur perwira pertama Polri ini.
Rony menerangkan pelaku sehari-hari merupakan perkerja bengkel dan memang sudah menjadi pecandu aktif narkotika. Barang haram itu pun dibeli pelaku dengan uang gajih dengan harga Rp 300 ribu perpaket. Diakui pelaku barang didapat dari seseorang bandar. Namun tidak pernah bertemu karena bertransaksi dipinggir jalan.
Ia menambahkan saat ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam. Namun belum bisa mengungkap jaringan dari peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.
”Kita masih kembangkan, tetapi masih kesulitan karena transaksi tidak bertemu melainkan menaroh uang dan barang dilokasi tak ditentukan, ini saja barang diletakkan tak jauh dari Perumahan Betang di Jalan Temanggung Tilung,” pungkas Rony. (daq/vin)