KUALA KURUN – Penggunaan zat berbahaya seperti lem Fox dan obat batuk Komix di kalangan generasi muda, khususnya Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah sangat mengkhawatirkan. Peredarannya sangat mudah diperoleh, karena banyak dijual di toko obat dan apotik.
”Untuk mengurangi peredaran zat berbahaya ini, kita akan membatasi/memperketat penjualannya, baik dalam penggunaan maupun jumlah bahan yang dibeli,” kata Sekda Gumas Kamiar pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017, Jumat (14/7).
Pihaknya juga akan melakukan tindakan persuasif ke toko bangunan yang menjual lem Fox, toko obat, dan apotik yang menjual Komix, agar tidak menjual zat berbahaya tersebut kepada anak usia sekolah.
”Zat berbahaya yang dibeli anak-anak kita ini kan untuk mabuk-mabukan. Mereka dengan mudah mendapatkan zat berbahaya tersebut karena banyak dijual di pasaran,” terangnya.
Untuk mengawasi peredaran tersebut, kata dia, Pemkab Gumas akan membuat surat edaran Bupati Gumas terkait peredaran lem Fox dan obat Komix. Selain itu, mengaktifkan tim pengawasan obat terpadu kabupaten agar dapat bekerja cepat untuk mengatasi peredarannya.
”Kita juga akan memberikan penyuluhan terkait penggunaan obat-obatan dan bahan berbahaya yang dilakukan secara aktif maupun pasif oleh puskesmas kepada peserta didik di sekolah,” tuturnya.
Terkait adanya keinginan untuk dibuat rancangan peraturan daerah (raperda) yang melarang peredaran lem Fox dan Komik, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji ulang, dengan melihat ketentuan. Itu mengingat lem Fox merupakan bahan bangunan dan Komix tergolong jenis obat bebas terbatas.
”Ini akan kita kaji ulang, karena penggunaan lem Fox dan Komix ini juga memiliki azas manfaat bagi masyarakat yang memang benar-benar menggunakannya,” ujarnya.
Sebelumnya, di sekitar kawasan objek wisata Air Terjun Batu Mahasur, Kota Kuala Kurun, ditemukan bungkus obat Komix, Zenith, dan botol minuman keras (miras) berserakan. Diduga zat berbahaya itu digunakan generasi muda untuk mabuk-mabukan. (arm/ign)