PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut berhasil membongkar jaringan pengedar obat terlarang di Palangka Raya. Aparat menggagalkan peredaran obat daftar G jenis Zenith sebanyak 40.000 senilai Rp 200 Juta, Kamis (5/11). Selain itu, polisi juga menciduk Deddy Budiawan (30), warga Jalan dr Murjani Gang Taufik Palangka Raya.
Deddy ditangkap bersama barang bukti mobil bernopol DA 8579 TQ. Rencananya, puluhan ribu butir Zenith tersebut akan diedarkan di seluruh Kota Palangka Raya. Pelaku telah resmi ditetapkan tersangka dan mendekam dalam sel tahanan Polsek Pahandut. Dia dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kapolres Palangka Raya AKPB Jukiman Situmorang mengatakan, penangkapan diawali dari laporan masyarakat mengenai adanya pengambilan obat zenith. ”Info itu dalam jumlah besar di sekitar Jalan Adonis Samad. Sampai akhirnya informasi disidik dan petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan,” katanya, Kamis (5/11).
Petugas kemudian menunggu transaksi itu dan langsung melakukan pemeriksaan ketika mobil yang membawa puluhan ribu Zenith itu tiba. Zenith siap edar itu dibungkus dalam empat karung karton.
”Pelaku dihubungi oleh bos berinisial WA di Banjarmasin dan mengambil di kawasan tersebut (Jalan Adonis Samad) hingga akhirnya ditangkap,” katanya didampingi Kabag Ops Kompol Bronto dan Kapolsek Pahandut AKP Gede Eka.
Menurut Jukiman, tersangka diperintahkan WA untuk mengedarkan Zenith di Palangka Raya dan sekitarnya. Dari pengakuan tersangka, aksi itu dilakukan pelaku selama setahun lebih. Targetnya kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Aparat masih mengembangkan kasus itu untuk membongkar jaringan peredaran lainnya. ”Kita akan koordinasi bersama Polresta Banjarmasin terkait peredaran ini. Pernyataan perang sudah kita galakkan,” katanya.
Sementara itu, Deddy Budiawan mengaku hanya sebagai kurir. Barang tersebut bukan miliknya. Dia mengaku mendapat upah dan mengedarkan obat-obatan tersebut di kawasan Palangka Raya dan beberapa kabupaten, termasuk Gumas. ”Saya hanya suruhan. Bos di Banjarmasin, jualnya di Palangka Raya dan kabupaten,” ucapnya singkat. (daq/ign)