PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng Yansen Binti mengaku siap dipanggil dan diperiksa polisi apabila diperlukan terkait kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya. Hal itu ditegaskannya setelah pelaksanaan sumpah adat yang tak bisa dilaksanakan karena syarat belum terpenuhi.
”Saya siap mematuhi aturan dan siap pula memenuhi panggilan kepolisian apabila diperlukan dalam pengungkapan kasus,” katanya, Jumat (25/8).
Sementara itu, kelanjutan pelaksanaan sumpah adat untuk pembuktikan Yansen tak terlibat dalam kasus pembakaran sekolah tersebut belum diketahui kapan dilaksanakan. Sumpah adat baru bisa dilakukan apabila pihak yang menuding Yansen hadir.
Yansen menegaskan, siap bersumpah kapan pun. ”Penundaan ini bukan dari saya, tetapi karena syarat tak terpenuhi. Saya siap bersumpah adat kapan pun dan sampai kapan pun tidak akan mengaku terlibat karena memang tidak ada sangkut paut dengan diri saya,” katanya.
Dia menuturkan, sumpah adat itu tidak main-main, karena akibat dari sumpah berakibat kematian. ”Hal yang motivasi saya melakukan sumpah ini, karena saya yakin itu fitnah dan saya tidak melakukan apa yang disebutkan. Ini tidak main-main,” ujarnya.
Ketua Harian DAD Kota Mambang Tubil mengatakan, penundaan sumpah adat itu berdasarkan hasil musyawarah dari berbagai tokoh adat. Syarat ritual belum lengkap, sehingga tak bisa dilaksanakan.
”Orang yang bertanggung jawab menunduh Yansen Binti melakukan perbuatan tindak kriminal tersebut tak hadir. Penundaan bukan berasal dari Yansen Binti,” katanya.
Mambang menuturkan, persyaratan sumpah adat mutlak harus dipenuhi, tak boleh kurang. Pihak yang menuding pun tidak bisa diwakilkan.
Menurut dia, penundaan itu tidak ada batas waktu. Sumpah adat merupakan opsi terakhir dan tertinggi dalam adat. ”Dalam perkara ini, keyakinan Yansen mau disumpah adat karena tidak bersalah dan merasa difitnah,” ucapnya.
Mambang menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan pemeriksaan kepolisian secara professional dan asas praduga tak bersalah. ”Kita juga ingin pengusutannya transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DAD Kota Palangka Raya HM Riban Satia mengatakan, permasalahan itu sebenarnya bukan ranah DAD dan tak ada sangkut pautnya dengan lembaga tersebut.
”Ini terlepas dari DAD, tetapi silakan diserahkan ke tokoh-tokoh adat kalau itu penting dilakukan,” kata pria yang juga menjabat Wali Kota Palangka Raya ini.
Sementara itu, kuasa hukum Yansen Binti, Arif Sanjaya mengatakan, pihaknya telah melaporkan salah satu media online yang dinilai menyudutkan Yansen ke Ditkrimsus Polda Kalteng. Pihaknya ingin kepolisian segera mengungkap penanggung jawab media tersebut.
”Kita ingin semua terbuka. Sampai kapan pun kita dukung kinerja kepolisian. Karena itu kami desak agar cepat mengungkap kasus ini biar tidak terjadi kesimpangsiuran,” pungkasnya. (daq/ign)