SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 29 Agustus 2017 22:25
PDAM Terus Lakukan Pemasangan SR-MBR
PASANG SAMBUNGAN: Pemasangan SR-MBR. Khusus Kabupaten Gumas, tercatat ada pemasangan 500 SR-MBR, yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahalap Kuala Kurun. (FOTO: ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Tahun 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) melaksanakan program pemasangan Sambungan Rumah Reguler dan Sambungan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR). Khusus Kabupaten Gumas, tercatat ada pemasangan 500 SR-MBR, yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahalap Kuala Kurun.

”Tahun ini, kita melakukan pemasangan di empat kecamatan, yakni Kurun, Tewah, Kahayan Hulu Utara (Kahut) dan Manuhing. Hingga akhir Bulan Agustus ini, tersisa kurang lebih 70 SR-MBR yang belum terpasang, yakni di Kelurahan Tewah dan Tumbang Miri,” ucap Direktur PDAM Tirta Bahalap Kuala Kurun, Guntur J Ruben kepada Radar Sampit, Senin (28/8) pagi.

Dijelaskannya, pemasangan SR-MBR telah dilakukan sejak Bulan Juni lalu, dan ditargetkan selesai pada akhir Agustus ini. Namun karena ada beberapa kendala, seperti pemasangan yang harus menggali dengan menyeberangi jalan raya, hujan, banjir dan lainnya, sehingga tidak bisa selesai tepat waktu.

Dalam pemasangan SR-MBR ini, lanjut dia, ada biaya yang dikenakan kepada pelanggan sebesar Rp 150 ribu. Itu merupakan biaya pendaftaran untuk penyambungan. Nominal tersebut tentunya jauh lebih kecil dibandingkan dengan biaya pemasangan bukan SR-MBR yang mencapai Rp 575 ribu.

”Untuk pemasangan SR-MBR, kita tidak kenakan gratis, dan harus ada biaya dari pelanggan. Ini dilakukan, agar nantinya ada rasa tanggung jawab dari pelanggan untuk menjaga dan merawat,” tandas Guntur.

Dia menambahkan, mengenai pemasangan SR-MBR, para pelanggan juga harus melengkapi persyaratan seperti, daya listrik rumah terpasang 450 VA, 900 VA dan 1.300 VA, bukan rumah toko (ruko), fotocopy KTP pemilik rumah, menyertakan materai Rp 6.000, dan bersedia menjadi pelanggan PDAM melalui program SR-MBR. (arm/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers