PANGKALAN BUN - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun yang sebelumnya dijabat oleh dr Suyuti Samsul, kini resmi dijabat oleh drg Akhmad Faozan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSSI, Pangkalan Bun.
Suyuti Samsul menyampaikan, tepat 14 Maret 2006 lalu, ia mengabdi di RSSI Pangkalan Bun menjabat sebagai fungsional, hingga diminta untuk mendorong agar RSSI Pangkalan Bun berjalan dengan bagus.
"Karena waktu itu lagi sering demo oleh karyawan termasuk mogok kerja, saya diminta di sini untuk menangani itu," ungkapnya, Senin (4/9) usai pisah sambut Direktur RSSI Pangkalan Bun.
Suyuti meneruskan, pada tahun 2008 ia dipercaya menjadi Direktur RSSI Pangkalan Bun hingga tahun 2017. Saat ia masuk, RSSI Pangkalan Bun di tahun 2006 masih sangat kecil baik dari segi fisik dan sumber daya manusia.
"Waktu itu dokter spesialisnya hanya satu, kalau sekarangkan sudah banyak sekali. Pasiennya dulu hanya 10 ribuan, sekarang sudah ratusan ribu per tahun," tambahnya.
Suyuti berharap, seluruh karyawan, dokter, perawat, serta tenaga profesional yang ada di RSSI Pangkalan Bun dapat mendukung penuh Direktur RSSI Pangkalan Bun nantinya. Menurutnya, direktur rumah sakit waktu kerjanya selama 24 jam, berbeda dengan direktur lainnya.
"Sehingga kalau tidak didukung dengan bagus, sehebat apapun pasti akan mengalami hambatan," ujarnya.
Menurut Suyuti, RSSI Pangkalan Bun ke depanmasih memerlukan perbaikan-perbaikan, baik dari segi peraturan dan sistem layanan yang lebih cepat. "Saya berpesan, direktur itu harus mengedepankan dialog, karena dialog sebagai komponen. Karena rumah sakit ini, walau pun kecil tapi memiliki 36 instalasi bidang masing-masing seperti SOPD," imbuhnya.
Sementara itu, Akhmad Faozan juga mengatakan, RSSI Pangkalan Bun harus memiliki direktur karena memiliki tugas berat yang harus segera direalisasikan pada akhir tahun 2017 ini. Salah satunya mendapatkan jadwal komisi akreditasi rumah sakit pada tanggal 21 November 2017. Selain itu proses izin oprasional rumah sakit kelas B masih ada hambatan tentang struktur organisasi.
"Jadi kita sudah kontak Pemkab kemarin, Insha Allah akan berangkat ke Kementerian Dalam Negeri, karena terhambatnya di sana, antara Permendagri dengan dari Kementerian Kesehatan yang harus menunggu Perpres itu yang belum ketemu, karena keterkaitan dengan rumah sakit rujukan regional," pungkasnya. (jok/gus)