KASONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan menyosialisasikan peraturan persyaratan dukungan minimal calon perseorangan dan penetapan pencalonan, baik yang melalui partai politik maupun gabungan partai politik pada Pemilihan Bupati Katingan dan Wakil Bupati Katingan tahun 2018.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Katingan dan sejumlah wartawan di aula Rumah Pintar KPU Katingan, Senin (11/9).
Ketua KPU Katingan Sapta Tjita mengatakan, persyaratan pencalonan baik perseorangan maupun melalui partai politik/gabungan partai politik pada Pilbub 2018 mendatang sudah ditetapkan. Untuk itu, pihaknya berkewajiban untuk menyampaikan informasi itu kepada masyarakat luas.
"Hal ini penting, agar masyarakat mengetahui secara jelas bahwa ada beberapa elemen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan maupun partai politik," ungkapnya, Senin (11/9).
Sapta menuturkan, KPU Katingan sedikitnya telah menetapkan dua keputusan, yakni persyaratan calon perseorangan dan keputusan pencalonan partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada 2018.
"Syarat pencalonan berupa jumlah dukungan perseorangan bagi pasangan calon perseorangan mininal harus mendapat 12.328 dukungan," katanya.
Sedangkan sebaran dukungan tersebut minimal harus didapatkan dari tujuh kecamatan se-Katingan. Angka 12.328 itu berasal dari 10 persen daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, yaitu Pilgub Kalteng.
"Minimal sebarannya tujuh kecamatan, kurang dari itu tidak boleh. Dukungan wajib berstatus warga Katingan dengan dibuktikan salinan KTP el maupun daftar pernyataan dukungan berupa formulir resmi berupa B1 KWK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan," ujarnya.
Dalam formulir tersebut berisikan kolom nama, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, serta KTP el atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Katingan.
"Formulir B1 KWK bisa minta ke KPU Katingan atau langsung unduh di website KPU. Bukti dukungan dapat berupa formulir satu persatu ataupun berupa daftar, namun keduanya harus tetap melampirkan salinan KTP el," katanya.
Sedangkan untuk persyaratan partai politik atau gabungan partai politik, yakni menggunakan perolehan kursi minimal 20 persen dari 25 kursi di DPRD Katingan atau sebanyak lima kursi. Jika menggunakan suara sah, maka hitung-hitungannya diambil dari 25 persen dari jumlah suara Pemilihan Legislatif tahun 2014 atau sebesar 20.395 suara.
"Yang dihitung adalah suara sah yang hanya memiliki kursi di DPRD. Artinya, walaupun ada kandidat yang mendapat suara di pemilihan legislatif, tapi kalau tidak mendapatkan kursi di DPRD maka suara yang bersangkutan tidak masuk dalam hitungan," jelasnya.
Terkait peraturan persyaratan gabungan partai, Sapta Tjita menuturkan bahwa semua partai yang memiliki kursi di DPRD Katingan berhak berkoalisi untuk mencapai syarat minimal lima kursi DPRD.
"Tidak cukup itu saja, gabungan partai juga diwajibkan melampirkan bukti surat rekomendasi dari DPP partai masing-masing yang menyatakan dukungan terhadap calon yang diusung," tukasnya.
Misalkan terdapat rekomendasi DPP untuk dua pasang calon berbeda, maka KPU Katingan bakal melakukan upaya klarifikasi terhadap persoalan tersebut. Langkah konkritnya dengan meminta keterangan secara langsung kepada DPP bersangkutan, atau petinggi partai yang menandatangani surat rekomendasi tersebut.
"Saya berharap agar peraturan persyaratan dukungan perorangan dan partai politik/gabungan partai politik ini bisa disampaikan kepada masyarakat. Hal yang sama juga akan kami sosialisasikan kepada para partai politik, tokoh agama, masyarakat, pemuda, organisasi atau pihak-pihak terkait lainnya," pungkas Sapta. (agg/yit)