SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 12 September 2017 08:58
Persyaratan Dukungan Calon Ditetapkan
SYARAT DUKUNGAN - Ketua KPU Katingan Sapta Tjita (kanan) saat menyerahkan peraturan persyaratan dukungan minimal calon dan jadwal Pilbub Katingan kepada Ketua Panwaslu Katingan Yosafat E. Kawung, Senin (11/9).(ANGGRA / RADAR SAMPIT)

KASONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan menyosialisasikan peraturan persyaratan dukungan minimal calon perseorangan dan penetapan pencalonan, baik yang melalui partai politik maupun gabungan partai politik pada Pemilihan Bupati Katingan dan Wakil Bupati Katingan tahun 2018.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Katingan dan sejumlah wartawan di aula Rumah Pintar KPU Katingan, Senin (11/9).

Ketua KPU Katingan Sapta Tjita mengatakan, persyaratan pencalonan baik perseorangan maupun melalui partai politik/gabungan partai politik pada Pilbub 2018 mendatang sudah ditetapkan. Untuk itu, pihaknya berkewajiban untuk menyampaikan informasi itu kepada masyarakat luas. 

"Hal ini penting, agar masyarakat mengetahui secara jelas bahwa ada beberapa elemen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan maupun partai politik," ungkapnya, Senin (11/9).

Sapta menuturkan, KPU Katingan sedikitnya telah menetapkan dua keputusan, yakni persyaratan calon perseorangan dan keputusan pencalonan partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada 2018.

"Syarat pencalonan berupa jumlah dukungan perseorangan bagi pasangan calon perseorangan mininal harus mendapat 12.328 dukungan," katanya.

Sedangkan sebaran dukungan tersebut minimal harus didapatkan dari tujuh kecamatan se-Katingan. Angka 12.328 itu berasal dari 10 persen daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, yaitu Pilgub Kalteng. 

"Minimal sebarannya tujuh kecamatan, kurang dari itu tidak boleh. Dukungan wajib berstatus warga Katingan dengan dibuktikan salinan KTP el maupun daftar pernyataan dukungan berupa formulir resmi berupa B1 KWK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan," ujarnya.

Dalam formulir tersebut berisikan kolom nama, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, serta KTP el atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Katingan.

"Formulir B1 KWK bisa minta ke KPU Katingan atau langsung unduh di website KPU. Bukti dukungan dapat berupa formulir satu persatu ataupun berupa daftar, namun keduanya harus tetap melampirkan salinan KTP el," katanya.

Sedangkan untuk persyaratan partai politik atau gabungan partai politik, yakni menggunakan perolehan kursi minimal 20 persen dari 25 kursi di DPRD Katingan atau sebanyak lima kursi. Jika menggunakan suara sah, maka hitung-hitungannya diambil dari 25 persen dari jumlah suara Pemilihan Legislatif tahun 2014 atau sebesar 20.395 suara.

"Yang dihitung adalah suara sah yang hanya memiliki kursi di DPRD. Artinya, walaupun ada kandidat yang mendapat suara di pemilihan legislatif, tapi kalau tidak mendapatkan kursi di DPRD maka suara yang bersangkutan tidak masuk dalam hitungan," jelasnya.

Terkait peraturan persyaratan gabungan partai, Sapta Tjita menuturkan bahwa semua partai yang memiliki kursi di DPRD Katingan berhak  berkoalisi untuk mencapai syarat minimal lima kursi DPRD. 

"Tidak cukup itu saja, gabungan partai juga diwajibkan melampirkan bukti surat rekomendasi dari DPP partai masing-masing yang menyatakan dukungan terhadap calon yang diusung," tukasnya. 

Misalkan terdapat rekomendasi DPP untuk dua pasang calon berbeda, maka KPU Katingan bakal melakukan upaya klarifikasi terhadap persoalan tersebut. Langkah konkritnya dengan meminta keterangan secara langsung kepada DPP bersangkutan, atau petinggi partai yang menandatangani surat rekomendasi tersebut.

"Saya berharap agar peraturan persyaratan dukungan perorangan dan partai politik/gabungan partai politik ini bisa disampaikan kepada masyarakat. Hal yang sama juga akan kami sosialisasikan kepada para partai politik, tokoh agama, masyarakat, pemuda, organisasi atau pihak-pihak terkait lainnya," pungkas Sapta. (agg/yit)


BACA JUGA

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Apresiasi Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Minta Rekomendasi LKPJ 2024 segera Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Riska…

Senin, 05 Mei 2025 15:59

Terus Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Senin, 05 Mei 2025 15:58

Kehadiran Nakes di Pelosok Sangat Diharapkan

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 02 Mei 2025 15:10

Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Jumat, 02 Mei 2025 15:09

Perlu Solusi Kreatif Kurangi Pengangguran

PALANGKA RAYA - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), meminta pemerintah provinsi,…

Jumat, 02 Mei 2025 15:00

Percepat Penyelesaian RTRWP Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo…

Jumat, 02 Mei 2025 14:59

Perkuat Sinergi untuk Wujudkan Provila

PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers